BMT Handapherang juga pernah melakukan investasi sebesar Rp 1,2 miliar sebagai bagian dari keanggotaannya dalam Koperasi Syariah Indonesia. Namun saat ini, BMT memiliki kewajiban simpanan sebesar Rp 348 juta.
“Sehingga memiliki cadangan di Koperasi Syariah Indonesia mencapai Rp 700 juta. Akan tetapi tidak bisa diambil, karena sama-sama sedang kesulitan keuangan,” ujarnya.
Selain itu, BMT Handapherang memiliki utang kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) sebesar Rp 77 juta. Pihak pengurus berupaya menjaga aset yang diagunkan agar tidak masuk proses lelang.
Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi PemudaKuatkan Peran FKDM Kabupaten Tasikmalaya dalam Menjaga Keamanan: Bentuk FKDM Kecamatan dan Desa
“Sedangkan terkait data aset-aset bangunan dan tanah totalnya Rp 7,5 miliar. Kalau uang di nasabah macet Rp 3,1 miliar,” katanya. (riz)