Menanti Penegakan Aturan dan Hukum Bangunan Ilegal Alfamidi di Jalan Lingtar Kota Tasikmalaya

Minimarket alfamidi, izin bangunan, pemerintah kota tasikmalaya
Gerai Minimarket Alfamidi di Jalan Lingkar Utara (Lingtar) Kota Tasikmalaya beroperasi di bangunan yang bermasalah, Minggu (1/6/2025)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sikap Pemkot Tasikmalaya soal bangunan Alfamidi ilegal di Jalan Lingkar Utara masih mandek. Langkah hukum dari aktivis pun masih menunggu realisasi.

Kasus bangunan ilegal Alfamidi yang berdiri di Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tanpa mengantongi dokumen perizinan masih mengambang. Minimarket itu pun tetap beroperasi layaknya tidak ada masalah.

Sebelumnya, aktivis dari Serikat Mahasiswa Peduli Tasikmalaya (SMPT) berencana mengambil langkah hukum. Kendati demikian, laporan dugaan pidana itu pun belum terealisasi.

Baca Juga:Banyak Disoroti Aktivis, Proyek IPAL TPA Ciangir Kota Tasikmalaya Tahun Ini RampungSemakin Ditinggalkan Warga, Kalau Sampah Sering Menumpuk di Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya

Koordinator SPMT Encep Gunawan mengatakan bahwa pihaknya masih perlu melakukan pematangan kajian hukum. Pihaknya tidak ingin laporan masih memberikan celah terlapor untuk lolos. “Kami sedang matangkan dulu kajian hukumnya,” ungkapnya.

Secara umum, diakuinya bahwa unsur pelanggaran sudah sangat jelas pada bangunan ilegal Alfamidi itu. Namun pihaknya harus menyesuaikan detailnya untuk keperluan proses hukum. “Mudah-mudahan secepatnya,” katanya.

Sejurus dengan itu, OPD teknis di Pemkot Tasikmalaya juga belum memiliki keputusan apapun. Baik itu Satpol PP, Dinas KUMKM Perindag, Dinas PUTR, DPMPTSP.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tasikmalaya Irwan Budiana mengaku penanganan pelanggaran bangunan Alfamidi ilegal memang belum ada perkembangan. Terbatasnya kewenangan atas dasar regulasi membuat dirinya sulit mengambil langkah. “Sampai sekarang kita belum bisa bergerak,” tuturnya.

Sebelumnya Satpol PP sudah melakukan koordinasi dengan Dinas PUTR selaku dinas yang membidanginya. Namun belum ada respons lebih lanjut guna mengambil tindakan di lapangan. “Karena kuncinya kan di Dinas PUTR,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Hendra Budiman mengatakan bahwa pihaknya tidak punya kewenangan untuk menghentikan aktivitas bangunan tersebut. Meskipun diakuinya bahwa bangunan Minimarket Alfamidi itu tidak mengantongi PBG sebagaimana aturan yang berlaku. “Kewenangan kita hanya wasdal (Pengawasan dan Pengendalian), tidak ada penindakan,” terangnya.

Dinas PUTR pun sudah mengeluarkan 3 kali surat teguran kepada pemilik bangunan. Meski demikian, hal itu tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk menertibkan bangunan tak berizin. “Sudah kita berikan 3 kali teguran, kewenangan kita sampai di situ,” terangnya.(rangga jatnika)

0 Komentar