Kemenag Kabupaten Ciamis Akan Bentuk Satgas Pondok Pesantren Ramah Anak

Kemenag Kabupaten Ciamis
Kemanag Kabupaten Ciamis melakukan focus group discussion (FGD) bersama pengurus pondok pesantren se-Kabupaten Ciamis di Aula Kementerian Agama Ciamis, Selasa (24/6/2025). (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id) 
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis mengambil langkah serius dalam menyikapi kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di wilayah Cihaurbeuti.

Tindak lanjut dilakukan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di aula Kemenag Ciamis pada Selasa, 24 Juni 2025 yang bertujuan membina serta memperkuat konsep pondok pesantren ramah anak.

Kepala Kemenag Ciamis, Asep Lukman Hakim menjelaskan bahwa kegiatan FGD ini merupakan bagian dari komitmen Kemenag untuk mengawal program nasional yang mendorong keberadaan pesantren ramah anak.

Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi PemudaKuatkan Peran FKDM Kabupaten Tasikmalaya dalam Menjaga Keamanan: Bentuk FKDM Kecamatan dan Desa

“Bahwa mayoritas santri di pesantren berusia di bawah 18 tahun, yang masih termasuk kategori anak-anak, sehingga lingkungan tempat mereka menimba ilmu harus benar-benar aman, nyaman, dan melindungi hak-hak mereka,” ujarnya kepada Radar, Selasa 24 Juni 2025.

Asep juga menyampaikan bahwa pondok pesantren selama ini dipercaya masyarakat sebagai tempat pendidikan formal dan nonformal.

Oleh karena itu, kata dia, diharapkan hasil dari FGD tersebut bisa menjadi dasar dalam membentuk ekosistem pendidikan yang layak dan ramah bagi anak-anak.

“Salah satu langkah konkret yang akan diambil adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pesantren Ramah Anak. Satgas ini bertugas memberikan edukasi dan menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan perlindungan anak di lingkungan pesantren,” ujarnya, menjelaskan.

Dalam kesempatan itu, Asep mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 533 pesantren yang telah terdaftar di sistem Education Management Information System (Emis). Namun, masih banyak pesantren lainnya yang telah beroperasi namun belum terdaftar.

“Kami meminta seluruh pengelola pesantren yang belum mendaftarkan lembaganya untuk segera melakukan pendaftaran, agar keberadaan mereka dapat diawasi dan dibina secara resmi oleh Kemenag,” ucapnya.

Menanggapi kasus di Cihaurbeuti, Asep menegaskan bahwa Kemenag tidak mencari-cari kesalahan, melainkan berfokus pada pencarian solusi agar peristiwa serupa tidak terulang.

Baca Juga:Tubuh Mengingat Segalanya: Eksperimen Terapi Alternatif BCR Gunakan EEG untuk Ukur EfektivitasAnggaran Minim, Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Tetap Laksanakan Perbaikan Jalan

“Jika kemudian ada putusan hukum yang menyatakan pesantren tersebut harus ditutup, Kemenag akan mengikuti keputusan tersebut tanpa keberatan,” bebernya.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat, Ato Rinanto, turut hadir dalam FGD tersebut dan mengapresiasi langkah cepat Kemenag Ciamis.

0 Komentar