Soal WFA ASN, Pemerintah Kota Tasikmalaya Masih Pertimbangkan Efektivitasnya

WFA work from home Kota Tasikmalaya
Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi dan Sekda Kota Tasikmalaya H Asep Goparulloh, saat menghadiri pelantikan Dekranasda di aula Bappelitbangda, Senin (23/6/2025). (Firgiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Hadirnya aturan ini memungkinkan ASN bekerja lebih fleksibel work from anywhere (WFA). Tidak harus ke kantor, tapi bisa di mana saja. Yang terpenting tugas dan pekerjaan mereka dilaksanakan dengan baik.

Namun bagi Pemkot Tasikmalaya, aturan ini sepertinya belum bisa diterapkan. Ada banyak pertimbangan masih perlu dikaji. Khususnya terkait efektivitas

Baca Juga:Ratusan Ribuan Warga Priangan Timur Terdampak Penonaktifan BPJS Kesehatan Gratis oleh Kemensos7,3 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, Pemerintah Pastikan Pengganti dari Warga Miskin

Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi, menyatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan kajian menyeluruh terhadap kebijakan tersebut sebelum mengambil keputusan untuk diterapkan di daerah.

Menurutnya, penerapan sistem kerja fleksibel harus disesuaikan dengan dinamika, situasi dan kultur kerja di Kota Tasikmalaya. Terutama dalam sisi pengawasan kinerja.

“Kita akan pelajari dulu. Jangan sampai hanya karena mengikuti tren, justru mengganggu efektivitas kinerja ASN. Kondisi kita berbeda dengan kota-kota besar. Nanti akan kita lihat apakah fleksibilitas itu bisa diterapkan secara efektif di sini atau tidak, menyesuaikan kondisi, kultur dan aspek lainnya,” ujar Viman kepada Radar, Senin (23/6/2025).

Ia menekankan bahwa yang terpenting adalah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal. Viman juga menegaskan, langkah ini tidak akan diambil gegabah dan akan menempatkan efektivitas pelayanan sebagai pertimbangan utama.

“Jangan sampai justru dengan WFA, koordinasi jadi lemah dan pelayanan publik terganggu. Sepertinya di Kota Tasik, ini bukan hal yang terlalu urgen,” lanjutnya.

Senada dengan Wali Kota, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya H Asep Goparulloh juga menilai perlunya pertimbangan matang sebelum menerapkan sistem kerja fleksibel.

Menurutnya, karakteristik geografis dan pola kerja ASN di Tasikmalaya relatif tidak membutuhkan model kerja jarak jauh.

Baca Juga:Parah! Dua Pemuda di Kota Tasikmalaya Ini Sembunyikan 4 Dus Miras di MusholaTerkait Perpanjangan Jabatan Sekda Tasikmalaya, Ade Menandatangani, Cecep Akan Mengevaluasi!

“Kita ini kota kecil, relatif terjangkau, tidak macet seperti di kota besar. Koordinasi antarbidang juga lebih mudah dilakukan secara langsung di kantor. Hampir semua kebutuhan pekerjaan bisa dituntaskan di tempat. Jadi memang harus dihitung secara cermat sebelum memutuskan,” ujarnya.

Dengan terbitnya PermenPANRB ini, pemerintah pusat mendorong efisiensi dan produktivitas ASN melalui fleksibilitas kerja. Namun implementasi di tiap daerah dipersilakan untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing daerah. (Firgiawan)

0 Komentar