Siap-Siap! Punya Tembakau Sintetis Bakal Ditangkap Polisi, Pemuda Garut Sudah Dibekuk

Tembakau Sintetis
Barang bukti tembakau sintetis yang diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis yang beredar di wilayah Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pemuda berinisial AH (23) diamankan oleh aparat kepolisian.

Penangkapan ini terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan, penangkapan pemuda Garut tersebut bermula dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satnarkoba.

Baca Juga:Staycation di Garut! Vila Syahdu 1 Jutaan Ini Tawarkan Sunrise dan Citylight yang Bikin Healing Makin MaksimalGarut Kirim Dua Siswa ke Barak Militer, Terdaftar di Kategori Tawuran dan Geng Motor

Selama proses pengintaian, petugas mencurigai adanya aktivitas yang tidak biasa di daerah Limbangan.

Setelah beberapa waktu memantau, petugas berhasil menemukan tersangka di kediamannya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan narkotika.

Di antaranya, 112 paket tembakau sintetis yang dikemas dalam plastik klip bening, satu paket dalam bungkus rokok, dan satu paket lainnya dalam plastik bertuliskan ”Plastic Seal Ajaib.”

Total berat tembakau sintetis yang diamankan mencapai 396 gram.

Selain itu, petugas juga menyita sebuah timbangan digital serta dua pak plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui media sosial, khususnya dari akun Instagram dengan inisial LR.

Meskipun identitas pemilik akun tersebut belum diketahui, tersangka mengungkapkan bahwa tembakau sintetis tersebut rencananya akan dijual kembali.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca Juga:58 Tim Tempur di Piala Persigar 2025, Garut Siapkan Wakil ke Level NasionalDelapan Jabatan Setingkat Kepala Dinas di Garut Masih Kosong, Siapa yang Layak Menduduki?

Polisi juga mengungkapkan bahwa mereka akan terus mendalami jaringan distribusi tembakau sintetis ini dan menelusuri asal-usul barang bukti yang ditemukan.

”Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ungkapnya, Minggu, 22 Juni 2025. (Agi Sugiana)

0 Komentar