GARUT, RADARTASIK.ID – Pembebasan lahan untuk proyek tol yang menghubungkan Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Tengah, yaitu Proyek Tol Getaci, masih berlangsung di Kabupaten Garut.
Proyek Tol Gedebage–Tasikmalaya–Cilacap ini melibatkan beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Garut yang akan dilalui oleh pembangunan tol.
Di segmen pertama, pembangunan Tol Getaci di Garut mencakup empat kecamatan, yaitu Kecamatan Kadungora, Kecamatan Leles, Kecamatan Leuwigoong, dan Kecamatan Banyuresmi, dengan total 17 desa yang terkena dampak.
Baca Juga:Siap-Siap! Punya Tembakau Sintetis Bakal Ditangkap Polisi, Pemuda Garut Sudah DibekukStaycation di Garut! Vila Syahdu 1 Jutaan Ini Tawarkan Sunrise dan Citylight yang Bikin Healing Makin Maksimal
Sejauh ini, 11 desa di Kabupaten Garut sudah menerima Uang Ganti Rugi (UGR) Tol Getaci.
Desa-desa tersebut antara lain Desa Karangmulya, Desa Mandalasari, Desa Hegarsari, Desa Talagasari, dan Desa Karangtengah di Kecamatan Kadungora.
Selain itu, Desa Leles, Desa Kandangmukti dan Desa Cangkuang di Kecamatan Leles; Desa Tambaksari dan Desa Margacinta di Kecamatan Leuwigoong; dan Desa Sukamuti di Kecamatan Banyuresmi.
Namun, beberapa desa lainnya masih dalam proses untuk mendapatkan pembayaran uang ganti rugi pembebasan lahan Tol Getaci di Garut.
Sebelum pembayaran Uang Ganti Rugi Tol Getaci dapat dilakukan, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, termasuk verifikasi dan validasi dokumen.
Salah satunya adalah Desa Sukarame yang sudah melakukan musyawarah terkait bentuk ganti rugi beberapa waktu lalu.
Meskipun demikian, Kepala Seksi Pengadaan Tanah Tol Getaci Kabupaten Garut, Deden Hartadi, mengungkapkan, proses pembayaran UGR untuk Desa Sukarame, Kecamatan Leles, masih dalam tahap validasi berkas di tingkat desa. ”Masih pemberkasan di desa,” ucapnya, Minggu, 22 Juni 2025.
Baca Juga:Garut Kirim Dua Siswa ke Barak Militer, Terdaftar di Kategori Tawuran dan Geng Motor58 Tim Tempur di Piala Persigar 2025, Garut Siapkan Wakil ke Level Nasional
Ia menjelaskan, dokumen-dokumen tersebut belum mendapatkan validasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Deden menambahkan, saat ini, fokus utama adalah menyelesaikan pembayaran untuk bidang-bidang yang tersisa.
Pembayaran untuk beberapa bidang tanah di Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, telah dilakukan beberapa waktu lalu.
Adapun bidang-bidang lainnya masih dalam proses antara Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Meskipun demikian, belum ada informasi pasti mengenai kapan pembayaran untuk bidang-bidang yang masih dalam proses tersebut dapat dilaksanakan. (Agi Sugiana)