Kejari Kabupaten Tasikmalaya Kebut Penanganan Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi: Saksi Tambahan Diperiksa

Korupsi Pupuk Bersubsidi
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Bobby Muhammad Ali Akbar SH MH saat menyampaikan soal pengembangan kasus pupuk bersubsidi, Senin 23 Juni 2025. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya terus mengebut penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi Pupuk Bersubsidi 2021-2024 di Kabupaten Tasikmalaya.

Sampai akhir Juni ini, ada penambahan jumlah saksi yang diperiksa oleh penyidik menjadi 30 orang. Sebelumnya di awal Juni lalu baru 27 saksi yang diperiksa.

Kas Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Bobby Muhamad Ali Akbar SH MH menjelaskan, dari hasil penyidikan perkara tersebut diketahui menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar sehingga merugikan banyak pihak termasuk masyarakat.

Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi PemudaKuatkan Peran FKDM Kabupaten Tasikmalaya dalam Menjaga Keamanan: Bentuk FKDM Kecamatan dan Desa

Menurut Bobby, beberapa saksi sudah dimintai keterangan, terdiri dari pihak kios pupuk lengkap (KPL) atau pengecer, perusahaan BUMN, distributor. Termasuk Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan, petani selaku penerima manfaat dari program pupuk subsidi.

Dia menyebutkan, saat ini progres penyelidikan baru menambah saksi dari 27 orang menjadi 30 orang terdiri dari distributor hingga petani.

“Untuk perkara dugaan tindak pidana penyaluran pupuk subsidi ini telah kita naikan statusnya ke penyidikan dan tentu dari tim penyidik mempercepat proses penanganan perkara dengan melibatkan para ahli dan penambahan saksi,” ungkap Bobby kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

Bobby menjelaskan, jumlah saksi juga bertambah dari yang sebelumnya 27 orang menjadi 30 orang. “Kurang lebih diatas 30 orang untuk penambahan saksi dan kita juga sudah berkoordinasi dengan auditor dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara,” terang dia.

Dia menyebutkan, proses penghitungan kerugian keuangan negara ini berjalan lancar, sehingga proses ini dapat berlanjut ke tahap berikutnya, termasuk melibatkan tim ahli.

“Keikutsertaan tim ahli untuk melihat proses penyaluran yang benar terkait subsidi ini disalurkan ke penerima manfaat agar sesuai peruntukan,” paparnya.

Untuk penanganan ini, jelas dia, ahli yang dimaksud ahli pidana, ahli hukum bisnis juga terkait progres bagaimana penyaluran tata kelola pupuk subsidi yang benar.

Baca Juga:Tubuh Mengingat Segalanya: Eksperimen Terapi Alternatif BCR Gunakan EEG untuk Ukur EfektivitasAnggaran Minim, Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Tetap Laksanakan Perbaikan Jalan

Soal kasus korupsi pupuk subsidi ini termasuk instruksi pusat, karena menyangkut program pemerintah Prabowo Subianto terkait ketahanan pangan.

“Memang ada beberapa penanganan tipikor yang merupakan tugas direktif yang salah satunya menyangkut ketahanan pangan,” kata dia.

0 Komentar