“Apabila dari Rp7,3 juta data nonaktif tersebut ternyata orangnya ditemukan dalam kondisi tidak mampu atau sedang menderita sakit kronis yang mengancam keselamatan jiwa, maka pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui aplikasi SIKS-NG yang disediakan oleh Kementerian Sosial,” jelas Gus Ipul.
Syarat lainnya, data calon penerima wajib dimutakhirkan melalui dua periode pembaruan DTSEN berikutnya. Khusus peserta yang belum melakukan perekaman NIK, diwajibkan mengurus KTP elektronik terlebih dahulu di kantor Dukcapil setempat. (obi/den/nto/red)