RADARTASIK.ID – Ingin mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) namun sering ditolak? Bisa jadi masalahnya ada pada skor kredit di SLIK OJK.
Mari pahami peraturan baru ini serta tips agar pengajuan KUR disetujui!
Apa Itu SLIK OJK dan Kenapa Penting dalam Pengajuan KUR?
SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah sistem yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengganti BI Checking.
Baca Juga:Episode 4 Drama Korea Our Movie, Namkoong Min Siapkan Kejutan untuk Jeon Yeo BeenRating Terbaru Drama Korea Oh My Ghost Clients, Catat Rekor Tertinggi!
Sistem ini mencatat seluruh riwayat kredit seseorang, mulai dari jumlah pinjaman, ketepatan pembayaran cicilan, hingga keterlambatan dan status pelunasan.
Bank menggunakan data dari SLIK untuk menilai apakah nasabah layak mendapatkan pinjaman.
Jika memiliki riwayat kredit buruk, seperti menunggak cicilan atau memiliki banyak pinjaman aktif, besar kemungkinan pengajuan KUR akan ditolak meski dokumen lengkap.
Dalam sistem SLIK, riwayat kredit dinilai berdasarkan skor kolektibilitas (KOL):
KOL 1 (Lancar): Tidak ada tunggakan cicilan.
KOL 2 (Dalam Perhatian Khusus): Tunggakan 1–90 hari.
KOL 3 (Kurang Lancar): Tunggakan 91–120 hari.
KOL 4 (Diragukan): Tunggakan 121–180 hari.
KOL 5 (Macet): Tunggakan lebih dari 180 hari.
Jika berada di kategori KOL 3 hingga 5, maka pengajuan KUR hampir pasti ditolak karena dianggap berisiko tinggi oleh bank.
Riwayat kredit buruk, bahkan meski sekadar tunggakan kartu kredit atau cicilan motor beberapa tahun lalu bisa menjadi penghalang.
Misalnya, jika pernah menunggak cicilan kendaraan dan belum menyelesaikannya hingga kini, maka nama Anda masih tercatat di sistem SLIK sebagai nasabah berisiko.
Cara Membersihkan Nama dari Blacklist SLIK OJK
Kabar baiknya, blacklist dalam SLIK bukan permanen.
Anda bisa memperbaiki skor kredit dan mengembalikan kepercayaan lembaga keuangan dengan langkah berikut:
1. Lunasi Semua Tunggakan
Baca Juga:5 Rekomendasi Sepeda Listrik Exotic Harga 3 Jutaan, Hemat dan Efisien8 Rekomendasi Sepeda Listrik Harga 3 Jutaan Terbaik 2025, Nomor 5 Cocok untuk Pemula
Segera selesaikan semua utang, baik pokok, bunga, maupun denda. Jika kesulitan, ajukan restrukturisasi kepada kreditur.
2. Minta Surat Keterangan Lunas (SKL)
Setelah melunasi, minta SKL dari lembaga keuangan. Surat ini penting untuk proses pemutihan data di SLIK.
3. Cek Status Melalui iDebku
Kunjungi https://idebku.ojk.go.id untuk mengecek apakah skor kredit Anda sudah diperbarui. Biasanya membutuhkan waktu hingga 30 hari kerja.