Masih Ada Peluang Reaktivasi PBI-JK bagi Warga Miskin yang Terdampak Penonaktifan Program Bantuan

penerima bantuan iuran jaminan kesehatan gratis
gambar ilustrasi: BPJS Kesehatan
0 Komentar

Selain itu, data calon penerima wajib dimutakhirkan dalam dua periode pembaruan DTSEN berikutnya.

Proses pengusulan dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) pada menu PBI JK Sub Menu Reaktivasi.

Namun, ada syarat tambahan untuk peserta yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) berstatus “belum rekam”.

Baca Juga:7,3 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, Pemerintah Pastikan Pengganti dari Warga MiskinParah! Dua Pemuda di Kota Tasikmalaya Ini Sembunyikan 4 Dus Miras di Mushola

Peserta dengan status ini diwajibkan melakukan perekaman KTP elektronik terlebih dahulu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat sebelum proses pengajuan dilanjutkan.

Penerima Bantuan PBI-JK

Sebelumnya, Deden juga mengungkapkan, masyarakat yang berhak mendapatkan bansos hanya masyarakat yang berada pada desil 1 sampai dengan desil 5.

Desil 1 yaitu, pengeluaran per kapita di bawah Rp 500.000 per bulan. Desil 2 yaitu, pengeluaran per kapita antara Rp 500.000 hingga Rp 650.000 per bulan. Desil 3 yaitu, pengeluaran per kapita antara Rp 650.000 hingga Rp 800.000 per bulan.

Desil 4, pengeluaran per kapita antara Rp 800.000 hingga Rp1.000.000 per bulan. Desil 5, pengeluaran per kapita antara Rp 1.000.000 hingga Rp1.250.000 per bulan.

Desil 1 dan 2 adalah penerima PKH, Sembako, PBI JK. Desil 3, adalah penerima sembako dan PBI-JK. Desil 4 dan 5, adalah penerima PBI JK.

“Atau misal masyarakat hanya masuk ke desil 4, berarti hanya bisa mendapatkan diusulkan PBI JK saja,” tandasnya. (R Robi Ramdan)

0 Komentar