TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) oleh Kementerian Sosial tak sepenuhnya saklek.
Kemensos masih memberi ruang kepada warga miskin yang terkena dampak penonaktifan dengan cara diusulkan ulang oleh pemerintah daerah setempat atau setidaknya pemerintah desa.
Hal ini sebagaimana dijelaskan, Deden Kurnia, Kepala Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Korban Bencana di Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPKBP3A) Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga:7,3 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, Pemerintah Pastikan Pengganti dari Warga MiskinParah! Dua Pemuda di Kota Tasikmalaya Ini Sembunyikan 4 Dus Miras di Mushola
Bagi peserta yang telah di non aktifkan PBI-JK nya, apabila berdasarkan hasil asesmen kondisi sosial ekonominya masih layak menerima bantuan PBI-JK, maka bisa diusulkan ulang.
Pengajuannya meliputi 2 tahap. Tahap pertama, pengusulan agar masuk menjadi desil 1 sampai dengan 5 melalui Musdes dan diusulkan pada aplikasi SIKS-NG.
Tahap kedua, pengusulan untuk menjadi peserta PBI-JK kembali apabila yang bersangkutan sudah masuk menjadi desil 1 sampai dengan 5.
Sesuai dengan surat dari Menteri Sosial RI, perihal pemberitahuan perubahan data peserta PBI-JK berdasarkan DTSEN, jika terdapat peserta PBI nonaktif ternyata membutuhkan layanan kesehatan dan tindak lanjut segera, maka dapat membuat surat keterangan reaktivasi.
Ketentuannya, peserta termasuk dalam daftar penonaktifan kepesertaan pada bulan Mei 2025. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi di lapangan, peserta dikategorikan sebagai masyarakat miskin dan rentan miskin.
Peserta termasuk dalam kategori penderita penyakit kronis, katastropik atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Data peserta wajib dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran DTSEN terakhir. Jika tidak dimutakhirkan pada periode ketiga maka kepesertaan akan kembali dihapuskan.
Baca Juga:Terkait Perpanjangan Jabatan Sekda Tasikmalaya, Ade Menandatangani, Cecep Akan Mengevaluasi!Sekolah Swasta di Priangan Timur Bingung Soal Teknis Sekolah Gratis yang Diputus Mahkamah Konstitusi
Pengusulan reaktivasi dapat dilakukan melalui menu PB-JK sub menu reaktivasi pada aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial next generation (SIKS-NG).
“Tentunya dengan tetap memperhatikan kuota yang tersedia. Adapun bagi NIK nonaktif dengan status belum rekam, diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan melakukan perekaman KTP elektronik pada dinas kependudukan dan catatan sipil setempat,” tandasnya.
Langkah-Langkah Reaktivasi
Pengajuan reaktivasi ditujukan untuk peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025 dan telah diverifikasi sebagai masyarakat miskin, penderita penyakit kronis atau katastropik, atau berada dalam kondisi medis yang mengancam keselamatan jiwa.