TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – DPRD Provinsi Jawa Barat terus mendorong optimalisasi peran generasi muda dalam pembangunan daerah melalui penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan.
Langkah ini merupakan komitmen konkret legislatif untuk meningkatkan kesadaran, partisipasi, dan kontribusi pemuda dalam berbagai aspek pembangunan.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H Arif Rachman menegaskan bahwa Perda tersebut menjadi landasan penting dalam membentuk karakter pemuda yang mandiri, tangguh, dan bertanggung jawab.
Baca Juga:Kuatkan Peran FKDM Kabupaten Tasikmalaya dalam Menjaga Keamanan: Bentuk FKDM Kecamatan dan DesaTubuh Mengingat Segalanya: Eksperimen Terapi Alternatif BCR Gunakan EEG untuk Ukur Efektivitas
“Pembangunan daerah tidak bisa dilepaskan dari partisipasi masyarakat, termasuk pemuda. Maka, melalui kebijakan ini kita ingin dorong penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi mereka,” ujarnya saat sosialisasi di Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu 21 Juni 2025.
Perda ini disusun berdasarkan delapan asas utama yang menjadi pijakan pelayanan kepemudaan, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan, Kebangsaan, Kebhinekaan, Demokratis, Keadilan dan Keterbukaan, Kepedulian dan Partisipatif, serta Kemandirian.
“Nilai-nilai tersebut diharapkan mampu mencetak karakter pemuda yang berintegritas dan berjiwa sosial tinggi,” ujarnya, menjelaskan.
Pedoman ini, kata Arif, bertujuan memberikan arah yang jelas dalam penyelenggaraan pelayanan kepemudaan di Jawa Barat. Beberapa fokus utamanya antara lain menumbuhkan semangat patriotisme, meningkatkan budaya berprestasi, mendorong profesionalisme, memperkuat peran aktif pemuda dalam pembangunan pribadi, masyarakat, bangsa, dan negara
Kemudian, kata dia, strategi implementasi pelayanan kepemudaan dibagi menjadi dua arah utama, yakni meliputi penguatan kompetisi dan apresiasi seperti penyediaan ruang ekspresi, pengembangan organisasi, serta penciptaan peluang kerja berbasis potensi dan keahlian.
Lanjut dia, kemudian peningkatan kapasitas dan kompetensi, termasuk akses pendidikan dan pelatihan, pembinaan kader pemuda yang mampu melakukan advokasi dan mediasi.
“Ruang lingkup pelayanan kepemudaan mencakup aspek penyadaran, pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. Perda ini juga mendorong penguatan organisasi kepemudaan di seluruh wilayah Jawa Barat,” terangnya.
Baca Juga:Anggaran Minim, Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Tetap Laksanakan Perbaikan JalanFKDM Era Baru Dikukuhkan Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin: Siap Wujudkan Kewaspadaan Dini Masyarakat
Arip menjelaskan, perangkat daerah memiliki peran strategis dalam pelaksanaannya, mulai dari inventarisasi minat, bakat, dan potensi pemuda. Identifikasi kebutuhan sarana dan prasarana. Penetapan standar, pedoman, serta bimbingan teknis sesuai regulasi nasional.