Langkah-langkah Pengajuan Reaktivasi
Pengajuan reaktivasi ditujukan untuk peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025 dan telah diverifikasi sebagai masyarakat miskin, penderita penyakit kronis atau katastropik, atau berada dalam kondisi medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Selain itu, data calon penerima wajib dimutakhirkan dalam dua periode pembaruan DTSEN berikutnya.
Proses pengusulan dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) pada menu PBI JK Sub Menu Reaktivasi.
Baca Juga:Parah! Dua Pemuda di Kota Tasikmalaya Ini Sembunyikan 4 Dus Miras di MusholaTerkait Perpanjangan Jabatan Sekda Tasikmalaya, Ade Menandatangani, Cecep Akan Mengevaluasi!
Namun, ada syarat tambahan untuk peserta yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) berstatus “belum rekam”.
Peserta dengan status ini diwajibkan melakukan perekaman KTP elektronik terlebih dahulu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat sebelum proses pengajuan dilanjutkan.(red)