JAKARTA, RADARTASIK.ID – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan sebanyak 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Keputusan itu diambil setelah dilakukan pemadanan data dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), di mana mayoritas dari peserta yang dinonaktifkan dinilai sudah tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengefektifkan alokasi anggaran PBI JKN agar tepat sasaran.
Baca Juga:Parah! Dua Pemuda di Kota Tasikmalaya Ini Sembunyikan 4 Dus Miras di MusholaTerkait Perpanjangan Jabatan Sekda Tasikmalaya, Ade Menandatangani, Cecep Akan Mengevaluasi!
“Penerima bantuan PBI JKN, ada alokasi Rp96,8 juta, usulan bupati/wali kota se-Indonesia. Dari pemadanan data yang ada, terdapat 7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan sudah dianggap sejahtera,” kata Gus Ipul di Gedung Kementerian Sosial, pada Rabu 18 Juni 2025.
Berdasarkan data, dari total 7.397.277 peserta yang dinonaktifkan, sebanyak 5.090.334 orang tidak tercatat dalam DTSEN, sedangkan 2.306.943 orang lainnya terbukti melalui uji petik atau ground checking berada pada desil 6-10, yang berarti tergolong masyarakat mampu.
Meski demikian, Gus Ipul menegaskan bahwa kuota nasional PBI JKN tetap tidak berkurang.
Peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh masyarakat miskin yang terdata dalam DTSEN.
“Jadi bisa di desil 1, 2, 3, 4, dan 5. Nanti kita akan koordinasi dengan BPS. Termasuk keluarga rentan itu akan dibantu,” imbuhnya.
Potensi Dampak di Lapangan
Langkah pemadanan ini memang diyakini akan mendorong efektivitas penggunaan anggaran, tetapi di sisi lain berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Terlebih, tidak semua warga miskin memiliki data yang mutakhir di DTSEN, terutama mereka yang berpindah domisili atau belum melakukan perekaman identitas kependudukan.
Baca Juga:Sekolah Swasta di Priangan Timur Bingung Soal Teknis Sekolah Gratis yang Diputus Mahkamah KonstitusiGubernur Jabar Minta Cecep-Asep Bangun Boboko Raksasa di Tasikmalaya!
Gus Ipul menyadari potensi masalah tersebut, sehingga Kementerian Sosial tetap membuka ruang pengajuan apabila ditemukan peserta yang dinonaktifkan tetapi sebenarnya layak menerima bantuan.
“Apabila dari 7,3 juta data nonaktif tersebut ternyata orangnya ditemukan dalam kondisi tidak mampu atau sedang menderita sakit kronis yang mengancam keselamatan jiwa, maka pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui aplikasi SIKS-NG yang disediakan oleh Kementerian Sosial,” jelasnya.