Sementara Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Anang Sapaat menyebutkan anggaran sudah dialokasikan senilai Rp4,5 miliar. Pencairannya juga sudah dilakukan sejak Maret 2025.
Beda lagi dengan BPKAD yang menyebut anggaran proyek IPAL senilai Rp5.739.280.000, yang berasal dari APBD murni tahun anggaran 2024 dan direalisasikan pada 2025.
Ada pun rinciannya, Rp3.998.200.000 untuk pengadaan alat dan Rp1.741.080.000 untuk keperluan operasional. Penegasan ini sekaligus menjadi versi resmi dari Pemerintah Kota Tasikmalaya terkait polemik yang sempat muncul di publik soal perbedaan nominal revitalisasi IPAL.(rangga jatnika)