TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya, Hj Hesti Widiawati, SE MM, akhirnya menjawab perdebatan soal nilai anggaran revitalisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ciangir.
Menurutnya, anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut berjumlah Rp5.739.280.000, yang berasal dari APBD murni tahun anggaran 2024 dan direalisasikan pada 2025.
Dalam rincian anggarannya, Rp3.998.200.000 digunakan untuk pengadaan alat dan Rp1.741.080.000 untuk operasional. Penegasan ini sekaligus menjadi versi resmi dari Pemerintah Kota Tasikmalaya terkait polemik yang sempat muncul di publik soal perbedaan nominal revitalisasi IPAL.
Baca Juga:Parah! Dua Pemuda di Kota Tasikmalaya Ini Sembunyikan 4 Dus Miras di MusholaTerkait Perpanjangan Jabatan Sekda Tasikmalaya, Ade Menandatangani, Cecep Akan Mengevaluasi!
Namun, pernyataan dari BPKAD ini berbeda dengan versi yang sebelumnya disampaikan dua pihak lain yang juga terlibat dalam program tersebut.
Plt Kepala UPTD TPA Ciangir, Deni Indra, sebelumnya menyebut bahwa total anggaran proyek hanya Rp3,9 miliar. Ia mengungkapkan bahwa dana tersebut sudah mencakup penyusunan Detail Engineering Design (DED) sebesar Rp100 juta dan biaya pengawasan proyek sebesar Rp100 juta.
“Rp100 juta untuk penyusunan DED dan Rp100 juta lagi untuk pengawasan. Jadi sisanya untuk fisik kegiatan,” jelas Deni saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).
Lebih lanjut, Deni mengatakan bahwa pelaksanaan pembangunan fisik IPAL masih tertunda karena menunggu pengesahan DED dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Jawa Barat. Ia memperkirakan pengerjaan baru akan dimulai pada Juli atau Agustus.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapa’at, juga pernah menyampaikan nominal berbeda. Ia menyebut bahwa dana yang telah turun untuk revitalisasi IPAL berjumlah Rp4,5 miliar, dan pencairannya sudah dilakukan sejak Maret 2025.
“Anggaran sudah turun sebesar Rp4,5 miliar sejak Maret lalu. Tapi hingga sekarang, pertengahan Juni, belum juga terlihat progres signifikan,” ujar Anang, usai menerima audiensi warga yang memprotes lambannya penanganan limbah di TPA Ciangir.
Transparansi Masih Dipertanyakan
Meski penjelasan resmi dari BPKAD telah keluar, perbedaan versi yang muncul dari tiga pihak berbeda masih menyisakan pertanyaan. Selisih nominal antara versi Deni dan Hesti mencapai hampir Rp1,8 miliar, sedangkan selisih antara versi Anang dan BPKAD sebesar Rp1,2 miliar.