”Tersangka bisa dikenakan pasalnya 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan atau 20 tahun karena mengakui merencanakan (pembunuhan), jengkel kepada korban meminta uang jajan dan makan tak pernah diberikan,” ujar AKBP Akmal. (Fatkhur Rizqi)
Rekonstruksi Pembunuhan Nenek oleh Cucu di Kabupaten Ciamis Mengungkap Fakta Baru

