Rekonstruksi Pembunuhan Nenek oleh Cucu di Kabupaten Ciamis Mengungkap Fakta Baru 

Rekonstruksi Pembunuhan Nenek oleh Cucu di Kabupaten Ciamis
Rekonstruksi kasus pembunuhan seorang nenek, Cucu Cahyati, oleh cucunya sendiri, SA, di Dusun Citengah, Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Selasa, 17 Juni 2025. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

”Tersangka bisa dikenakan pasalnya 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan atau 20 tahun karena mengakui merencanakan (pembunuhan), jengkel kepada korban meminta uang jajan dan makan tak pernah diberikan,” ujar AKBP Akmal. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar