CIAMIS, RADARTASIK.ID – Polres Ciamis menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang nenek, Cucu Cahyati (60) oleh cucunya sendiri, SA (19).
Rekonstruksi pembunuhan nenek oleh cucu di Kabupaten Ciamis yang berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025, di Dusun Citengah, Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, ini mengungkap fakta baru yang mengejutkan, mengungkap detail mengerikan dari aksi pembunuhan tersebut.
Tim Inafis Polres Ciamis memimpin rekonstruksi ini, yang mencakup 28 adegan yang dipertontonkan secara rinci dalam waktu dua jam, mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Baca Juga:Hasil Survei BPS, Rokok Kalahkan Pangan: Realita Pengeluaran Masyarakat Kabupaten Ciamis Pada Tahun 2024Bukan Pelantikan Biasa, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Merotasi 18 Pejabat Eselon II Malam-Malam!!
Rekonstruksi ini mengungkapkan perubahan penting dalam pengakuan pelaku terkait alat yang digunakan dalam pembunuhan tersebut.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal SH SIK MH, menjelaskan, hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat trauma benda tumpul pada bagian kepala, sesuai dengan luka yang ditemukan di lokasi kejadian.
Namun, dalam rekonstruksi tersebut, SA mengubah pengakuannya terkait senjata yang digunakan.
Semula, pelaku mengklaim bahwa dia menggunakan punggung sabit, tetapi saat adegan rekonstruksi, dia mengungkapkan bahwa dia sebenarnya menggunakan bagian tajam atau bagian dalam sabit untuk menyerang kepala neneknya.
Motif yang mendasari pembunuhan tersebut tetap tidak berubah, yakni rasa sakit hati yang mendalam.
Salman merasa tersinggung karena permintaan uang jajan dan makanan yang tidak pernah dipenuhi oleh korban.
Selain itu, AKBP Akmal membeberkan fakta mengejutkan lainnya.
Salman sempat berniat untuk menguburkan jasad neneknya di dalam rumah, namun niat tersebut gagal terlaksana karena kerasnya tanah di lokasi tersebut.
Baca Juga:30 Menit Anak Terjebak dalam Lift Sekolah MGI Handapherang Ciamis, Damkar Gesit Lakukan EvakuasiPendidikan Gratis Bisa Tekan Angka Anak Tidak Sekolah di Kabupaten Ciamis
Setelah seluruh adegan rekonstruksi selesai, dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap, tersangka mengungkapkan penyesalan mendalam atas perbuatannya.
Penyesalan Salman diungkapkan saat proses rekonstruksi berakhir. Kapolres berharap pengakuan tersangka ini dapat melengkapi berkas perkara yang sedang diproses.
Tersangka SA kini dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 338 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan dengan sengaja, dapat menjatuhkan hukuman penjara hingga 15 tahun.
Selain itu, pasal 340 KUHP yang mengatur pembunuhan yang direncanakan sebelumnya, dapat mengancam pelaku dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.