“Kalau dari KCD itu penyaluran ke swasta. Kalau orangnya punya KETM atau apa, provinsi sudah membuat kebijakan full gratis, malahan dibayar di muka, apalagi untuk yang P3KE. Itu datanya dari Dinsos dan sudah disalurkan ke swasta atau negeri di mana rumah anak tersebut berada,” jelasnya kepada Radar, Selasa (17/6/2025).
Namun, Sinceu menambahkan bahwa status bantuan P3KE bisa gugur apabila siswa tidak mengikuti rekomendasi sistem terkait penempatan sekolah.
“Misalnya dari sistem bahwa si A ini disekolahin ke SMA 8, dia tidak mau ke SMA 8, misalnya mau ke SMA 4, dia bisa mengundurkan diri. Berarti gagal P3KE-nya,” ujarnya. (fwd/red)