Pemuda Persis Kabupaten Tasikmalaya Soroti Ancaman Tambang Galunggung

tambang galunggung
PD Pemuda Persis Kabupaten Tasikmalaya saat melakukan kajian terkait dampak tambang terhadap lingkungan Minggu malam. (IST)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pimpinan Daerah (PD) Pemuda Persis Kabupaten Tasikmalaya menggelar talkshow publik bertajuk “Galunggung Ditambang, Apa Kabar Masa Depan?” di Persis Youth Centre, Kecamatan Ciawi, Minggu (15/6/2025) malam.

Kegiatan ini sebagai respons kritis terhadap meningkatnya aktivitas dan wacana eksploitasi tambang di kawasan Gunung Galunggung yang dinilai mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Talkshow tersebut diikuti puluhan peserta dari berbagai elemen, mulai dari mahasiswa, pemuda, pesantren, hingga komunitas pegiat lingkungan.

Baca Juga:Parah! Dua Pemuda di Kota Tasikmalaya Ini Sembunyikan 4 Dus Miras di MusholaTerkait Perpanjangan Jabatan Sekda Tasikmalaya, Ade Menandatangani, Cecep Akan Mengevaluasi!

Diskusi ini juga disiarkan secara daring sebagai bagian dari komitmen Pemuda Persis membangun kesadaran kolektif menjaga lingkungan.

Ketua PD Pemuda Persis Kabupaten Tasikmalaya, Andri Nurkamal, menegaskan pemuda hari ini harus tampil sebagai penjaga amanah bumi.

Dia menyebutkan bahwa isu pertambangan Galunggung bukan sekadar persoalan teknis atau ekonomi, melainkan menyangkut keberlanjutan hidup umat manusia, keadilan ekologis, dan tanggung jawab moral terhadap generasi mendatang.

Dalam menyikapi fenomena tambang, Pemuda Persis mengambil posisi proporsional berdasarkan nilai-nilai Islam, prinsip maqashid syariah, serta pertimbangan rasional dan kontekstual.

“Eksploitasi yang dilakukan secara ugal-ugalan tidak terkontrol dan mengabaikan daya dukung lingkungan serta hak-hak masyarakat sekitar,” ungkap Andri.

Andri menegaskan menjaga lingkungan hidup merupakan bagian dari tujuan syariah, khususnya dalam aspek hifzh al-bi’ah (menjaga kelestarian alam).

Prinsip fiqh aulawiyat mendorong umat Islam untuk mendahulukan kemaslahatan jangka panjang dibanding kepentingan sesaat.

Baca Juga:Sekolah Swasta di Priangan Timur Bingung Soal Teknis Sekolah Gratis yang Diputus Mahkamah KonstitusiGubernur Jabar Minta Cecep-Asep Bangun Boboko Raksasa di Tasikmalaya!

Oleh karena itu, Pemuda Persis menyatakan pertambangan boleh dijalankan dengan syarat ketat.

“Yaitu memenuhi seluruh aspek legal-formal, termasuk izin usaha, tata ruang, dan amdal yang sah, tidak bertentangan dengan kepentingan ekologis jangka panjang, dan tidak berada di zona lindung atau kawasan resapan air,” tegasnya.

Selain itu, tambang harus menerapkan enam prinsip good mining practice, yaitu pengelolaan lingkungan, reklamasi pascatambang, K3, pengendalian limbah, pelestarian air, keterlibatan masyarakat, transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan sosial.

“Sikap ini merefleksikan semangat Islam yang mendorong pembangunan yang adil dan berkelanjutan, serta menempatkan manusia sebagai khalifah di muka bumi yang bertugas merawat, bukan merusak,” tambah Andri.

0 Komentar