Astuti menegaskan, penghapusan sunat perempuan di Garut merupakan bagian dari upaya untuk menurunkan prevalensi praktik tersebut di Indonesia.
Pada awal tahun 2025, Kementerian Kesehatan juga mengeluarkan Peraturan Kesehatan No 2 Tahun 2025, yang mencakup komitmen untuk menghapuskan praktik sunat perempuan dalam pelayanan kesehatan reproduksi.
Regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi kesehatan perempuan, mengingat dampak buruk dari praktik sunat perempuan yang berisiko bagi kesehatan fisik dan mental perempuan. ”Dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan,” tuturnya. (Agi Sugiana)