Pendidikan Gratis Bisa Tekan Angka Anak Tidak Sekolah di Kabupaten Ciamis

Pendidikan Gratis Ciamis
Siswa SMPN 8 Ciamis saat pulang setelah mengikuti kegiatan belajar, Selasa (10/6/2025). (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pendidikan dasar tanpa biaya menjadi hak bagi setiap warga negara, sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa anak-anak di Indonesia berhak mendapatkan pendidikan dasar di tingkat SD dan SMP secara gratis.

Menanggapi hal ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis berkomitmen untuk memfasilitasi implementasi kebijakan tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Dr Erwan Darmawan, mengungkapkan bahwa keputusan MK tersebut menegaskan kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan pendidikan gratis, termasuk di sekolah swasta untuk tingkat SD dan SMP.

Baca Juga:FKDM Era Baru Dikukuhkan Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin: Siap Wujudkan Kewaspadaan Dini MasyarakatBintang Muda Indonesia Dorong Yudhi Adi Rahmatillah Menjadi Ketua KNPI Kabupaten Tasikmalaya

Menurut Dr Erwan, langkah ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa setiap anak di Ciamis mendapatkan layanan pendidikan yang layak tanpa terhalang oleh biaya.

“Pentingnya pemenuhan hak dasar masyarakat terhadap pendidikan, di mana pihaknya berfokus pada upaya agar tidak ada anak yang tertinggal dari pendidikan yang seharusnya mereka terima,” ujarnya kepada Radar, Minggu 15 Juni 2025.

Meskipun pendidikan ini digratiskan, Dr Erwan berharap hal tersebut tidak mengurangi kualitas layanan pendidikan. Sebaliknya, ia berharap kebijakan ini akan mendorong peningkatan kualitas pengajaran dan pelayanan dari pendidik serta tenaga kependidikan.

Lebih lanjut, Dr Erwan juga menekankan bahwa sekolah gratis seharusnya tidak membuat orang tua merasa lepas tanggung jawab terhadap pendidikan anak, terutama dalam aspek pendidikan moral.

Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman bahwa pendidikan moral tetap menjadi tanggung jawab bersama antara orang tua dan pemerintah.

“Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis saat ini mencatat bahwa terdapat 5 sekolah dasar (SD) dan 54 sekolah menengah pertama (SMP) swasta yang akan berkoordinasi dengan yayasan dan kepala sekolah untuk mengimplementasikan putusan MK ini,” ujarnya, menjelaskan.

Dr Erwan berharap koordinasi ini dapat segera dilakukan untuk memastikan seluruh pihak terkait memahami dan dapat menjalankan kebijakan pendidikan gratis dengan baik.

Baca Juga:Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi Temui Orang Tua Bayi Kembar Siam: Alhamdulillah Operasi SuksesTingkatkan Akses Kesehatan, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Kesehatan

Selain itu, lanjut dia, kebijakan pendidikan gratis ini diharapkan dapat menurunkan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) yang masih menjadi masalah di Kabupaten Ciamis.

“Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat lebih dari 13.000 anak di Kabupaten Ciamis yang tercatat sebagai ATS pada tahun 2024,” jelasnya.

0 Komentar