PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Sejumlah jabatan kepala desa di Kabupaten Pangandaran mengalami kekosongan, yang disebabkan oleh berbagai faktor.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran, Trisno, menjelaskan, pengisian jabatan kepala desa di Pangandaran yang kosong saat ini terkendala oleh adanya moratorium yang diterapkan oleh pemerintah pusat.
Moratorium ini menghalangi pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades), baik pilkades serentak maupun pengisian antarwaktu (PAW) untuk menggantikan kepala desa yang mengundurkan diri atau meninggal dunia. ”Kita tidak bisa melaksanakan keduanya,” ucapnya kepada Radartasik.id baru-baru ini.
Baca Juga:Peringatan Cuaca Ekstrem, Nelayan Diminta Tetap Waspada di Perairan Kabupaten PangandaranSerangan Misterius di Ruko Grand Pangandaran: Dua Security Terluka, Polisi Buru Pelaku!
Trisno menambahkan, meskipun beberapa jabatan kepala desa kosong, jalannya pemerintahan di desa-desa tersebut tetap berjalan dengan lancar.
Untuk menjaga kelangsungan pemerintahan desa, beberapa posisi kepala desa di Kabupaten Pangandaran yang kosong diisi oleh pelaksana tugas (Plt) dan penjabat (Pj).
Adapun desa yang saat ini dipimpin oleh Plt adalah Sidamulih dan Cigugur, sedangkan Cikembulan, Bunisari, Sukamulya, Cimanggu, dan Sindangjaya dipimpin oleh Pj.
Berbagai alasan menjadi penyebab mundurnya kepala desa, di antaranya ada yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri menjadi anggota dewan, ada yang meninggal dunia, dan ada juga yang diberhentikan karena masalah kinerja.
Salah satunya adalah kepala desa yang diberhentikan di Desa Sindangjaya, Kecamatan Mangunjaya, karena adanya tekanan dari masyarakat akibat ketidakpuasan terhadap kinerjanya. (Deni Nurdiansah)