Anggota Serikat Petani Pasundan di Pangandaran Diduga Dikeroyok, Walhi Jabar Mengecam

Serikat Petani Pasundan di Pangandaran
Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwank, saat diwawancara wartawan di Bandung beberapa waktu lalu. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat mengeluarkan kecaman keras terkait dugaan tindak pengeroyokan terhadap petani yang juga anggota Serikat Petani Pasundan (SPP) di Kabupaten Pangandaran.

Dalam pernyataan tertulisnya, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwank, menjelaskan, petani yang menjadi korban adalah pejuang agraria dan lingkungan.

Ia menambahkan, tindakan pengeroyokan anggota Serikat Petani Pasundan di Pangandaran tersebut menunjukkan bahwa praktik premanisme masih sering terjadi dalam hubungan antara perusahaan dan masyarakat.

Baca Juga:Krisis Kepemimpinan, Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Pangandaran Banyak yang KosongPeringatan Cuaca Ekstrem, Nelayan Diminta Tetap Waspada di Perairan Kabupaten Pangandaran

Menurut Wahyudin, tindakan ini sama sekali tidak dapat dibenarkan dan harus diselidiki secara serius oleh pihak kepolisian.

Wahyudin juga menyoroti kerusakan yang terjadi pada 11 rumah kelompok tani di Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran.

Ia menyatakan, perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Ia menekankan, warga yang tergabung dalam SPP telah lama mengelola lahan dengan baik dan seharusnya mendapatkan pengakuan dari negara, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Lahan yang selama ini dikelola oleh anggota SPP adalah HGU Batulawang yang statusnya telah berakhir sejak 1997.

Lahan tersebut kemudian beralih status menjadi HGB yang diberikan kepada PT Startrust dan digabungkan dengan PT PMB sejak 2021.

Wahyudin menjelaskan, meskipun status pengelolaan lahan telah beralih, lahan tersebut tidak dikelola dengan baik oleh perusahaan yang bersangkutan.

Baca Juga:Serangan Misterius di Ruko Grand Pangandaran: Dua Security Terluka, Polisi Buru Pelaku!Bermain dengan Teman, Seorang Anak Ditemukan Meninggal di Pantai Barat Pangandaran

Ia berpendapat, pengabaian terhadap pengelolaan lahan tersebut menunjukkan ketidakmampuan perusahaan dalam memanfaatkan potensi lahan yang sebelumnya produktif.

Sebagai akibatnya, lahan tersebut kini dikelola oleh masyarakat, yang menurutnya merupakan langkah yang wajar karena rakyat memanfaatkan lahan yang terbengkalai.

Menurut Walhi Jawa Barat, peralihan status izin dari PTPN kepada perusahaan lain adalah suatu kekeliruan yang dilakukan oleh pemerintah.

Sebaiknya, pemerintah harus kembali mengelola tanah tersebut sebelum mengeluarkan izin baru, mengingat tanah tersebut bukanlah tanah kosong.

Rakyat yang sudah mengelola tanah tersebut seharusnya mendapatkan pengakuan dan hak atas tanah tersebut.

”Artinya ketika selama ini tanah itu dikelola baik oleh masyarakat, seharusnya negara melalui pemerintah hadir untuk memberikan alas hak yang pasti kepada rakyat,” ungkapnya dalam siaran pers, Jumat, 13 Juni 2025.

0 Komentar