TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kasus penyimpanan minuman keras (Miras) di musala wilayah Sambong Jaya dinilai bukan pelanggaran sepele. Pelaku dinilai sudah melakukan penistaan agama karena melecehkan tempat ibadah.
Hal itu diungkapkan Ketua MUI Kota Tasikmalaya KH Muhammad Aminudin yang mengecam perbuatan pelaku. Menurutnya pelaku sudah sangat keterlaluan karena berani menjadikan lingkungan tempat ibadah untuk menyimpan minuman beralkohol. “Ini sudah penistaan agama, itu kan musala sebagai tempat ibadah,” ungkapnya kepada Radar, Jumnat (13/6/2025).
Persoalan ini juga sudah dia bahas dengan para tokoh ulama menyikapi kasus tersebut. Disepakati bahwa kejadian tersebut tidak sekadar pelanggaran perda karena mengedarkan miras saja. “Kami juga sepakat, mendesak aparat untuk mengusut unsur pidananya,” katanya.
Baca Juga:Tadinya Dipungut Biaya, Pemeriksaan Kesehatan Untuk SPMB di Kota Tasimalaya Jadi GratisDinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Klaim Tidak Ada Perpisahan Sekolah Mewah
Dalam hal ini ulama menilai pelaku tidak cukup jika hanya disanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Namun harus diproses secara pidana karena sudah menistakan agama.
KH Aminudin juga meminta Pemkot Tasikmalaya bersama lembaga-lembaga terkait untuk lebih bekerja keras dalam memberantas peredaran miras. Karena menurutnya para pelaku sudah semakin berani masuk ke wilayah-wilayah sensitif. “Sudah semakin parah, kemarin kan dekat rumah wali kota lalu di fasilitas tempat ibadah,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Rabu malam (11/6/2025) warga dengan aparat kepolisian mengungkap kasus peredaran miras. Di mana 2 pemuda diamankan dengan 4 dus miras yang disimpan di toilet musala.
Dua pelaku bersama barang bukti 4 karton berisi puluhan botol miras langsung diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota. Barang bukti digabungkan dengan ribuan botol miras hasil operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Informasi dari warga sekitar, pelaku merupakan pemuda yang memang kerap terlihat warga berada di lingkungan tersebut. Mereka kerap nongkrong sambil ngopi di warung ada di sekitar musala.
Sejurus dengan itu, KRYD yang dilakukan Polres Tasikmalaya Kota yang berkolaborasi dengan berbagai unsur baik pemerintah dan masyarakat sudah mengumpulkan 5.211 botol miras dan 350 knalpot bising. Barang bukti hasil operasi selama kurang lebih 2 bulan itu pun dimusnahkan.(rangga jatnika)