Izin Belum Tuntas, Perhutani KPH Tasikmalaya Mengimbau Warga Cineam-Karangjaya Jangan Dulu Menambang Emas

Perhutani KPH Tasikmalaya
Perum Perhutani KPH Tasikmalaya bersama Forkopimcam Kecamatan Karangjaya dan Cineam menggelar sosialisasi sekaligus pengarahan kepada para penambang emas rakyat, Rabu 11 Juni 2025. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Perum Perhutani KPH Tasikmalaya bersama Forkopimcam Kecamatan Karangjaya dan Cineam menggelar sosialisasi sekaligus pengarahan kepada para penambang emas rakyat. Kegiatan tersebut bertempat di Kantor Koperasi Tunggal Mandiri Bersatu Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 11 Juni 2025.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya legalitas dalam aktivitas pertambangan, sekaligus sebagai upaya bersama menjaga kelestarian lingkungan hutan negara.

Wakil Administratur Perhutani KPH Tasikmalaya, Rodiana Rahman menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah awal memperkuat koordinasi lintas sektor. Terutama dalam mendukung proses legalisasi pertambangan rakyat secara bertahap dan terstruktur.

Baca Juga:Bintang Muda Indonesia Dorong Yudhi Adi Rahmatillah Menjadi Ketua KNPI Kabupaten TasikmalayaWakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi Temui Orang Tua Bayi Kembar Siam: Alhamdulillah Operasi Sukses

“Ini sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian hutan dan mendorong legalitas usaha tambang rakyat,” ujarnya kepada Radar, Jumat 13 Juni 2025.

Rodiana mengatakan, pertemuan tersebut difokuskan untuk menyampaikan imbauan penting agar tidak melakukan aktivitas penambangan sebelum seluruh proses perizinan resmi keluar. Seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) diterbitkan.

Menurut dia, Perhutani tidak hadir untuk menindak, melainkan untuk membangun dialog. Pihaknya pun, sudah mengeluarkan Pertek sebagai bentuk dukungan administrasi dan saat ini sedang memproses perpanjangannya.

“Kami mengimbau agar tidak ada aktivitas penambangan sebelum izin keluar, demi kelestarian hutan dan tertib hukum,” katanya.

Selain itu, Perhutani juga menawarkan solusi jangka pendek berupa program agroforestry sebagai alternatif penghasilan masyarakat selama masa tunggu perizinan.

Sebagai tindak lanjut, Perhutani bersama Forkopimcam dan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Tasikmalaya akan menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) dengan melibatkan instansi teknis perizinan.

Tujuannya adalah untuk mempercepat proses legalisasi, menyusun strategi alternatif ekonomi, dan memastikan bahwa seluruh kegiatan masyarakat tetap dalam koridor hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga:Tingkatkan Akses Kesehatan, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan KesehatanEra Baru Cecep-Asep, Ini Kata Aktivis Pro Demokrasi Agustiana: Mulai dari Isu Intervensi dan Lainnya

“Kegiatan ini membuktikan bahwa dengan pendekatan yang mengedepankan musyawarah, semua pihak seperti pemerintah, Perhutani, dan masyarakat penambang dapat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik yang berkelanjutan,” tegasnya.

Ketua DPC APRI Kabupaten Tasikmalaya, Hendra Bima, mengungkapkan bahwa koperasi telah mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang saat ini telah ditetapkan. Selanjutnya, proses pengajuan IPR dan PPKH juga sedang berjalan.

0 Komentar