TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Seorang kepala sekolah di Kota Tasikmalaya mengungkapkan keresahannya terkait regulasi baru mengenai alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun 2025.
Ia menyebutkan adanya sejumlah ketentuan baru dari Kemendikdasmen yang membuat pengelolaan dana menjadi lebih rumit, terutama dalam hal pengadaan buku.
“Bukunya sekarang dibatasi, tidak semua buku bisa dibeli. Ada buku yang sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan oleh Kemendikbud,” ungkapnya saat ditemui wartawan, namun meminta agar identitasnya tidak disebutkan.
Baca Juga:Parah! Dua Pemuda di Kota Tasikmalaya Ini Sembunyikan 4 Dus Miras di MusholaTerkait Perpanjangan Jabatan Sekda Tasikmalaya, Ade Menandatangani, Cecep Akan Mengevaluasi!
Ia mencontohkan kondisi di mana sekolah telah mengalokasikan dana untuk membeli buku referensi tertentu, namun kemudian diketahui bahwa buku tersebut tidak diperbolehkan berdasarkan regulasi terbaru.
“Mungkin ada yang sudah dialokasikan untuk membeli buku referensi apa misalkan, ternyata tidak diperbolehkan. Jelas bingung. Iya kalau belum dibayar, kalau yang sudah dibayar? Ya udah batalkan saja karena pihak penerbit memahami,” ujarnya.
Ia juga mengaku pernah mengalami langsung penolakan terhadap buku panduan yang sudah dibeli.
“Pernah terjadi, saya beli buku panduan dalam pembelajaran. Ternyata itu tidak direkomendasi dari pusat. Udah saja disampaikan, aduh maaf ini buku enggak jadi. Daripada cilaka sarerea kitu (celaka semua gitu, red),” tuturnya.
Permasalahan menjadi lebih pelik ketika pembayaran sudah dilakukan sebelum petunjuk teknis (Juknis) Dana BOS resmi turun.
“Kalau sudah dibayar mah bingung, harus sesuai dengan RKA (Rencana Kegiatan dan Anggaran),” katanya.
Menurutnya, penyusunan anggaran sekolah untuk tahun 2025 sudah dimulai sejak akhir 2024. Namun Juknis BOS justru baru turun di tahun anggaran berjalan, sehingga rentan terjadi ketidaksesuaian antara rencana dan ketentuan aktual.
Baca Juga:Sekolah Swasta di Priangan Timur Bingung Soal Teknis Sekolah Gratis yang Diputus Mahkamah KonstitusiGubernur Jabar Minta Cecep-Asep Bangun Boboko Raksasa di Tasikmalaya!
“Baiknya Juknis BOS itu turun yang untuk 2026 di akhir 2025 sudah turun. Kita kan harus mengusulkan anggaran itu bulan September–Oktober, beres merancang anggaran. Nah seharusnya Juknis itu terbitnya sesuai waktunya,” keluhnya.
Soal pembayaran honor, ia menyebut ketentuannya sejak dulu masih sama. Hanya tenaga yang sudah masuk dalam Dapodik dan memiliki NUPTK yang bisa dibayarkan honornya.