Soal Pendopo Lama Kabupaten Tasikmalaya, H Syarif Hidayat: Itu Harusnya Milik Pemkot!

pendopo lama tasikmalaya
Pendopo lama Kabupaten Tasikmalaya. Foto insert: H Syarif Hidayat. (Firgiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polemik pemanfaatan Pendopo Lama yang berlokasi di pusat Kota Tasikmalaya kembali mencuat.

Hal ini menyusul tawaran Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk menggunakan aset tersebut secara bersama-sama.

Namun, tawaran ini mendapat tanggapan kritis dari mantan Wali Kota Tasikmalaya, H Syarif Hidayat. Ia menegaskan bahwa status pendopo telah diatur jelas dalam undang-undang.

Baca Juga:Parah! Dua Pemuda di Kota Tasikmalaya Ini Sembunyikan 4 Dus Miras di MusholaTerkait Perpanjangan Jabatan Sekda Tasikmalaya, Ade Menandatangani, Cecep Akan Mengevaluasi!

“Bukan menurut pendapat saya pribadi, tapi menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya. Jadi, laksanakan saja perintah undang-undang tersebut,” ujar H Syarif Hidayat, Kamis (12/6/2025).

Dalam UU tersebut, lanjut dia, tepatnya di Bab V Pasal 14 ayat b, disebutkan bahwa barang tidak bergerak seperti pendopo lama termasuk aset yang harus diserahkan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya ke Pemkot Tasikmalaya.

Maka, tugas eksekutif saat ini adalah menjalankan undang-undang sesuai dengan sumpah jabatan.

H Syarif juga menyoroti adanya pernyataan dari salah satu fraksi di DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang menolak pemanfaatan bersama pendopo. Ia menilai penolakan tersebut tidak berdasar, mengingat secara hukum pendopo tersebut seharusnya sudah menjadi milik Pemkot.

“Kalau merujuk undang-undang, pendopo itu termasuk harta bergerak dan tidak bergerak yang wajib diserahkan ke Pemkot Tasikmalaya. Maka seharusnya, pendopo yang berada di Kota Tasikmalaya sudah menjadi tempat tinggal wali kota,” tegasnya.

Sementara itu, tidak terdapat ketentuan dalam undang-undang yang mengatur soal pemanfaatan bersama aset tersebut. Dengan demikian, menurut Syarif, tawaran pemanfaatan bersama tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Diketahui, isu “rebutan” aset antara Pemkab dan Pemkot Tasikmalaya telah berlangsung lama. Tepatnya sejak pemekaran wilayah.

Baca Juga:Sekolah Swasta di Priangan Timur Bingung Soal Teknis Sekolah Gratis yang Diputus Mahkamah KonstitusiGubernur Jabar Minta Cecep-Asep Bangun Boboko Raksasa di Tasikmalaya!

Pendopo lama menjadi salah satu simbol penting bagi daerah, yang hingga kini masih belum dialihkan secara administratif sesuai dengan ketentuan perundangan. (Firgiawan)

0 Komentar