Perubahan Regulasi Dana Desa Secara Mendadak Berpotensi Timbulkan Penyimpangan

Perubahan Regulasi Dana Desa Secara Mendadak Berpotensi Timbulkan Penyimpangan
Nandang Suherman
0 Komentar

Dari jumlah itu, Rp 69 Triliun pengalokasiannya dihitung pada TA sebelum TA berjalan berdasarkan formula dan Rp2 T pengalokasiannya dihitung pada TA berjalan sebagai insentif Desa dan/atau melaksanakan kebijakan pemerintah.

Menurut peraturan itu, penggunaan Dana Desa diutamakan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.

Salah satu wilayah yang mendapatkan kucuran Dana Desa tahun ini adalah Kabupaten Tasikmalaya. Dengan total 351 desa yang ada, wilayah ini mendapatkan total sekitar Rp 399,56 miliar di tahun 2025. Rata-rata setiap desa mendapatkan lebih dari Rp 1 miliar. Besarnya dana yang digelontorkan itu perlu mendapatkan pengawasan yang ketat.

Baca Juga:Parah! Dua Pemuda di Kota Tasikmalaya Ini Sembunyikan 4 Dus Miras di MusholaTerkait Perpanjangan Jabatan Sekda Tasikmalaya, Ade Menandatangani, Cecep Akan Mengevaluasi!

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepulloh, menegaskan penggunaan Dana Desa harus berpedoman pada regulasi pusat seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 dan PP Nomor 37 Tahun 2023 tentang Dana Desa.

“Pelaksanaan dan penggunaan dana desa berdasarkan regulasi petunjuk teknis pusat. Harus berpatokan kepada regulasi yang ada dari pusat,” tegas Asep kepada Radar, Rabu (11/6/2025).

Ia juga meminta agar penggunaan dana desa tetap mengacu pada skala prioritas hasil musyawarah desa, namun tetap sesuai dengan aturan pusat.

“Kalau tidak sesuai, bukan tidak mungkin nanti akan diinvestigasi oleh Inspektorat bahkan Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya.

Sementara Staf Analis Penataan Daerah Dinas PMD Kabupaten Tasikmalaya, Agus Hidayat, menegaskan bahwa pengawasan Dana Desa harus dilakukan oleh semua pihak. Termasuk masyarakat. Dengan perubahan alokasi yang cukup besar, partisipasi publik dalam pengawasan menjadi sangat penting agar tidak terjadi penyalahgunaan.

“Kalau memang ada masyarakat yang merasa keberatan atau tidak puas, bisa disampaikan dalam forum resmi musyawarah desa atau laporan ke inspektorat,” ujarnya. (Diki Setiawan)

0 Komentar