Perubahan Regulasi Dana Desa Secara Mendadak Berpotensi Timbulkan Penyimpangan

Perubahan Regulasi Dana Desa Secara Mendadak Berpotensi Timbulkan Penyimpangan
Nandang Suherman
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Perubahan mendadak regulasi penggunaan Dana Desa (DD) yang ditetapkan pemerintah pusat tak hanya mengacaukan perencanaan pembangunan di tingkat desa.

Kondisi ini juga memunculkan kekhawatiran adanya celah penyalahgunaan anggaran yang semakin sulit dipantau masyarakat.

Pemerhati anggaran, Nandang Suherman, menilai perubahan regulasi itu semakin memperlebar celah penyimpangan. Padahal menurutnya, celah penyimpangan itu sudah ada meskipun tanpa perubahan regulasi.

Baca Juga:Parah! Dua Pemuda di Kota Tasikmalaya Ini Sembunyikan 4 Dus Miras di MusholaTerkait Perpanjangan Jabatan Sekda Tasikmalaya, Ade Menandatangani, Cecep Akan Mengevaluasi!

“Jadi bukan karena regulasi saja yang berubah,” kata Nandang kepada Radar, Kamis (12/6/2025).

Ia menilai, selama ini memang banyak ditemukan potensi penyimpangan terkait penggunaan Dana Desa. Hal seperti itu terjadi di banyak daerah, termasuk Tasikmalaya.

“Tanpa ada perubahan regulasi pun celah itu (penyelewengan, red) selalu ada. Karena itu menyangkut dengan perilaku dan kredibilitas,”ujarnya.

Menurut Nandang, kebijakan pemerintah saat ini tidak hanya meningkatkan potensi korupsi, tetapi juga utang, termasuk dalam program Dana Desa. Ia menegaskan, perubahan program di desa harus melalui kesepakatan dan musyawarah bersama masyarakat serta tokoh lainnya.

“(Program yang dijalankan) yang ditentukan dan disepakati. Regulasi sebagai guiden tidak harus seluruhnya digunakan atau ditelan bulat,” tegasnya.

Nandang mengingatkan agar musyawarah desa benar-benar dijalankan dengan baik agar tidak dijadikan dalih untuk mencari keuntungan pribadi dengan alasan adanya perubahan regulasi.

“Yang tahu kondisi itu adalah desa sendiri, makanya ada musyawarah desa, jangan sampai dijadikan dalih mendapatkan keuntungan, dengan adanya perubahan,” katanya.

Baca Juga:Sekolah Swasta di Priangan Timur Bingung Soal Teknis Sekolah Gratis yang Diputus Mahkamah KonstitusiGubernur Jabar Minta Cecep-Asep Bangun Boboko Raksasa di Tasikmalaya!

Ia juga menegaskan bahwa perubahan APBDes harus didasarkan pada kesepakatan bersama seluruh pihak agar potensi penyimpangan dapat dicegah. Selain itu, Nandang meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berperan aktif dalam pengawasan dan tidak sekadar menjadi alat legitimasi kebijakan.

“BPD desa harus berperan jangan hanya menjadi alat legitimasi, dan jangan menjadi bancakan dan berlindung dibalik perubahan regulasi,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dana Desa merupakan instrumen penting untuk mendorong pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, pagu Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 71 Triliun.

0 Komentar