Masalah Bangunan Minimarket Afamidi Makin Meruncing, Aktivis Siapkan Laporan Polisi

Minimarket Alfamidi, Dinas PUTR Kota Tasikmalaya, Bangunan Ilegal
Aktivis Mahasiswa Tasikmalaya, Encep Gunawan
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Tidak jelasanya tindak lanjut mengenai bangunan ilegal Alfamidi di Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dinilai janggal. Aktivis mahasiswa pun siap mengambil jalur hukum karena indikasi kuat adanya tindak pidana.

Koordinator Serikat Mahasiswa Peduli Tasikmalaya Encep Gunawan mengatakan pihaknya sudah mengkaji aturan hukum mengenai bangunan ilegal Alfamidi tersebut. Disebutkan bahwa indikasi tindak pidana sudah cukup jelas terjadi. “Hasil kajian kita, unsur pidananya di sini sangat kuat,” ungkapnya kepada Radar, Rabu (11/6/2025).

Hal itu sebagaimana diterangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di mana pelanggaran tata ruang sudah jelas dilanggar oleh pengusaha dan juga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). “Karena ada alih fungsi secara ilegal di sini,” terangnya.

Baca Juga:Soal Pencairan BSU di Kota Tasikmalaya, DinasTenaga Kerja Belum Pegang Data Calon PenerimaPetugas BPBD Pimpin Ikatan Keluarga  Alumni Kampus STISIP Tasikmalaya

Dia dan rekan-rekannya pun sudah mengkonsultasikan pelanggaran ini dengan orang hukum. Dalam waktu dekat ini, laporan polisi pun akan dilakukan ke Polres Tasikmalaya Kota. “Sesegera mungkin kita akan buat laporan polisi,” ucapnya.

Soal Pemkot Tasikmalaya yang terkendala regulasi untuk melakukan penindakan, menurut Encep hal itu hanya alasan semata. Karena menurutnya, Dinas PUTR seharusnya punya kewenangan tersebut. “Mungkin Satpol PP terkendala karena tidak ada Perda, tapi Dinas PUTR bisa mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah),” tuturnya.

Buktinya, lanjut Encep, Dinas PUTR bisa mengeluarkan teguran kepada pengusaha atas bangunan ilegal tersebut. Namun masalahnya teguran itu tidak ada tindak lanjut dengan penindakan di lapangan. “Teguran itu kan bentuk penindakan karena pelanggaran, kan aneh ketika mengaku tidak punya kewenangan melakukan penindakan,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Hendra Budiman mengatakan bahwa pihaknya tidak punya kewenangan untuk menghentikan aktivitas bangunan tersebut. Meskipun diakuinya bahwa bangunan Minimarket Alfamidi itu tidak mengantongi PBG sebagaimana aturan yang berlaku.

“Kewenangan kita hanya wasdal (Pengawasan dan Pengendalian), tidak ada penindakan,” terangnya.

Dinas PUTR pun sudah mengeluarkan 3 kali surat teguran kepada pemilik bangunan. Meski demikian, hal itu tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk menertibkan bangunan tak berizin. “Sudah kita berikan 3 kali teguran, kewenangan kita sampai di situ,” terangnya.(rangga jatnika)

0 Komentar