BEM Fakultas Hukum UMB Bahas RUU Polri dalam Seminar Kebangsaan, Isu Privasi dan Demokrasi Jadi Sorotan

UMB bahas RUU Polri
Rektor UMB Dr Kholis M Drs MPd memberikan sambutan., foto kiri: Rektor UMB Dr Kholis M Drs MPd berfoto dengan para narasumber dan stakeholder terkait. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Mayasari Bakti (UMB) menggelar Seminar Kebangsaan bertajuk “RUU Polri antara Harapan dan Tantangan” pada Kamis (12/6/2025).

Seminar yang diselenggarakan di Aula Perpustakaan Kampus UMB, Jalan Tamansari, Kelurahan Sukahurip, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya itu menghadirkan dua narasumber utama Yaitu Ketua DPC Peradi RBA Tasikmalaya, Dr Andi Ibnu Hadi MH, dan Praktisi Hukum, M Nur Latuconsina SH MH.

Acara diselenggarakan sebagai ruang dialog kritis dan konstruktif menyikapi wacana revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri).

Baca Juga:Parah! Dua Pemuda di Kota Tasikmalaya Ini Sembunyikan 4 Dus Miras di MusholaTerkait Perpanjangan Jabatan Sekda Tasikmalaya, Ade Menandatangani, Cecep Akan Mengevaluasi!

Rektor UMB, Dr H Kholis M Drs MPd, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya forum ilmiah sebagai bagian dari proses pembelajaran mahasiswa.

“UMB ini baru dua tahun, masih dalam tahap bertumbuh di banyak aspek. Teman-teman, atas nama UMB saya mengapresiasi forum ini. Ini adalah proses akademik, bukan semata-mata kritik terhadap produk hukum, tetapi upaya memahami norma, filosofi, dan konteks sosial-politik dari setiap pasal yang dirumuskan dalam RUU Polri,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pasal dalam sebuah undang-undang hanyalah instrumen dari norma dan keyakinan masyarakat.

“Ada filosofi di dalamnya, nilai dari agama, sosiologi, dan hukum yang dikalimatkan dalam ketentuan. Pembelajarannya berada pada wilayah norma-norma itu,” tambahnya.

Ketua Pelaksana, Surya Permana, menjelaskan bahwa tujuan seminar adalah mengajak mahasiswa lebih peduli dan kritis terhadap perkembangan hukum, terutama terkait posisi dan kewenangan Polri ke depan.

“Seminar ini adalah bentuk tanggung jawab intelektual kita sebagai mahasiswa hukum. RUU Polri bukan hanya soal pasal, tapi menyangkut kehidupan demokrasi dan hak-hak sipil masyarakat. Harapannya, peserta tidak hanya mendapatkan pengetahuan hukum, tapi juga menyadari peran mereka dalam menyuarakan keadilan,” katanya.

Dalam sesi materi, Dr Andi Ibnu Hadi, MH menyoroti sejumlah isu krusial dalam RUU Polri, termasuk potensi pelanggaran hak privasi masyarakat.

Baca Juga:Sekolah Swasta di Priangan Timur Bingung Soal Teknis Sekolah Gratis yang Diputus Mahkamah KonstitusiGubernur Jabar Minta Cecep-Asep Bangun Boboko Raksasa di Tasikmalaya!

“RUU Polri mengizinkan aparat kepolisian melakukan penyadapan. Ini berbahaya karena kita tidak memiliki lagi ruang privasi. Ini jelas melanggar asas kemanusiaan,” tegasnya.

0 Komentar