GARUT, RADARTASIK.ID – Keberadaan trotoar di ruang publik sejatinya ditujukan sebagai jalur aman bagi pejalan kaki.
Namun di berbagai titik di Kabupaten Garut, fungsi trotoar kerap disalahgunakan.
Banyak trotoar di Garut kini berubah fungsi menjadi area parkir kendaraan, lapak pedagang, bahkan zona aktivitas lainnya yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
Baca Juga:PKL Simpang Lima Garut Akan Direlokasi ke Halaman Mal Pelayanan PublikDilema Sekolah Swasta di Kabupaten Garut soal Pendidikan Gratis, Apakah Mereka Mendukung atau Tidak?
Fenomena ini kian marak, terutama di ruas-ruas jalan utama seperti Jalan Cimanuk, tepatnya di kawasan Jayaraga.
Di Jalan Cimanuk, trotoar yang seharusnya menjadi hak eksklusif pejalan kaki justru dipenuhi sepeda motor yang diparkir sembarangan dan pedagang kaki lima (PKL) yang membuka lapak tanpa izin.
Akibatnya, masyarakat yang berjalan kaki merasa terpinggirkan dan kehilangan ruang aman mereka.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Satria Budi, menegaskan, Jalan Cimanuk bukan termasuk lokasi yang ditetapkan sebagai titik parkir resmi atau penlok parkir.
Oleh karena itu, segala aktivitas parkir kendaraan di trotoar Jalan Cimanuk tidak berada dalam kewenangan Dishub Garut.
”Jalan cimanuk bukan kewenangan kita karena Jalan Cimanuk itu tidak termasuk ada penlok parkir,” ucapnya, Rabu, 11 Juni 2025.
Ia mendorong masyarakat untuk melaporkan gangguan di trotoar Jalan Cimanuk kepada pihak terkait, seperti aparat kewilayahan atau langsung ke polsek terdekat.
Baca Juga:Jemaah Haji Kloter 5 Kabupaten Garut Dijadwalkan Kembali ke Tanah Air pada 14 Juni 2025Buktikan Kemampuanmu! Piala Persigar Hadir sebagai Seleksi Pemain Muda Garut
Menurut dia, tindakan parkir di trotoar maupun badan jalan secara jelas melanggar aturan karena mengganggu hak pejalan kaki.
Dishub Garut juga rutin melakukan pengawasan di lokasi-lokasi yang sudah ditetapkan sebagai penlok parkir, seperti kawasan Pengkolan Garut.
Di sana, mereka kerap menegur dan bahkan menindak para pelayan toko yang memarkirkan kendaraan di atas trotoar.
Satria Budi juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan bermotor, untuk saling menghormati dan tidak menggunakan trotoar sebagai lahan parkir.
Menurutnya, menghormati ruang pejalan kaki bukan hanya soal aturan, tetapi juga mencerminkan etika berlalu lintas di ruang publik.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengingatkan masyarakat agar menggunakan fasilitas sesuai fungsinya.
Keluhan masyarakat pun turut mencuat.
Seorang warga bernama Anisa Qolby mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi trotoar di Garut.