Sekolah Wajib Alokasikan 10 Persen Dana BOS untuk Perpustakaan

dana bos
olah ilustrasi: radartasik.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah menetapkan aturan baru terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2025.

Hal ini tertuang dalam Pasal 38 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.

Dalam beleid tersebut, terdapat 12 komponen utama penggunaan Dana BOS Reguler, antara lain untuk penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, hingga pembayaran honor.

Baca Juga:Terkait Perpanjangan Jabatan Sekda Tasikmalaya, Ade Menandatangani, Cecep Akan Mengevaluasi!Sekolah Swasta di Priangan Timur Bingung Soal Teknis Sekolah Gratis yang Diputus Mahkamah Konstitusi

Salah satu aturan penting adalah kewajiban sekolah mengalokasikan minimal 10 persen dari total Dana BOS Reguler untuk pengembangan perpustakaan, khususnya pengadaan buku.

Selain itu, penggunaan Dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dibatasi maksimal 20 persen dari total dana yang diterima. Sedangkan untuk pembayaran honor, batas maksimalnya ditentukan berdasarkan jenis satuan pendidikan. Untuk PAUD negeri, maksimal 20 persen, sedangkan PAUD swasta atau yang dikelola masyarakat maksimal 40 persen dari Dana BOP PAUD Reguler yang diterima.

Dengan aturan ini, pemerintah mendorong agar dana BOS benar-benar digunakan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan, khususnya dalam penyediaan buku bacaan bagi siswa di seluruh Indonesia. (red)

0 Komentar