PKL Simpang Lima Garut Akan Direlokasi ke Halaman Mal Pelayanan Publik

PKL Simpang Lima Garut
Gerobak pedagang kaki lima (PKL) tampak berjajar di area Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa malam, 10 Juni 2025. (Agi Sugiana/Radartasik.id) 
0 Komentar

Ia berharap relokasi ini akan membawa dampak positif dan meningkatkan keramaian serta menghindari penurunan ekonomi bagi para pedagang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan, pihaknya akan mendukung proses penegakan hukum setelah relokasi selesai.

Ia menegaskan, tindakan penindakan akan dilakukan jika ada pedagang yang masih berjualan di badan jalan setelah proses relokasi.

Baca Juga:Dilema Sekolah Swasta di Kabupaten Garut soal Pendidikan Gratis, Apakah Mereka Mendukung atau Tidak?Jemaah Haji Kloter 5 Kabupaten Garut Dijadwalkan Kembali ke Tanah Air pada 14 Juni 2025

Dalam hal ini, Satpol PP akan bertindak sebagai pengawasan di bagian hilir, sementara Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) akan menangani penataan di hulu, dengan dukungan pemberdayaan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM).

Langkah penataan ini dilakukan dengan tujuan agar jalan dan trotoar dapat digunakan sesuai dengan fungsinya, serta mengurangi pelanggaran yang terjadi akibat keberadaan PKL di area yang tidak semestinya. ”Intinya itu saja,” ungkapnya, Rabu, 11 Juni 2025. (Agi Sugiana)

0 Komentar