PDI-P Kabupaten Tasikmalaya Tegaskan Pendopo Lama Tetap Jadi Rumah Dinas Bupati

pendopo lama kabupaten tasikmalaya
Pendopo lama Kabupaten Tasikmalaya (Firgiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyatakan sikap tegas terkait keberadaan Pendopo Lama yang berada di kawasan Alun-Alun Kota Tasikmalaya.

Ketua Fraksi PDI-P, Nanang Romli, menyampaikan bahwa bangunan bersejarah tersebut harus tetap berfungsi sebagai rumah dinas resmi Bupati Tasikmalaya, tanpa dialihfungsikan untuk kepentingan lain.

“Pendopo Lama adalah simbol sejarah Kabupaten Tasikmalaya. Sejak awal pemekaran, tempat itu menjadi kediaman resmi bupati. Oleh karena itu, kami menilai tidak semestinya fungsi tersebut diubah,” ujar Nanang kepada Radar, Rabu 11 Juni 2025.

Baca Juga:Terkait Perpanjangan Jabatan Sekda Tasikmalaya, Ade Menandatangani, Cecep Akan Mengevaluasi!Sekolah Swasta di Priangan Timur Bingung Soal Teknis Sekolah Gratis yang Diputus Mahkamah Konstitusi

Menurut Nanang, keberadaan Pendopo Lama tidak sekadar sebagai tempat tinggal kepala daerah, melainkan juga memiliki nilai historis dan budaya yang tinggi bagi masyarakat. Karena itu, ia menegaskan agar bangunan tersebut dipelihara dan dilestarikan sebagai bagian dari warisan daerah, bukan untuk kepentingan lain.

Menanggapi berbagai usulan terkait perubahan fungsi Pendopo Lama, termasuk wacana menjadikannya sebagai museum atau digunakan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya, Nanang menyampaikan penolakannya. Ia menegaskan bahwa secara hukum, bangunan tersebut masih merupakan aset Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan pemanfaatannya tetap berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten.

“Terkait dengan wacana menjadikan pendopo sebagai museum, atau digunakan oleh pihak luar seperti Wali Kota Tasikmalaya, itu jelas tidak tepat. Kami tetap meminta agar pendopo digunakan sesuai fungsinya, sebagai rumah dinas kepala daerah,” tegasnya.

Meski ada usulan dari Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Candra, agar Pendopo Lama diubah menjadi museum budaya, menurut Nanang keputusan itu harus dibahas secara matang dengan melibatkan DPRD dan masyarakat.

Sikap Fraksi PDI-P ini menunjukkan perbedaan pandangan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Jika pemerintah menilai penggunaan aset daerah harus mengutamakan efisiensi dan keterbukaan, PDI-P justru menegaskan pentingnya menjaga nilai sejarah yang melekat pada Pendopo Lama.

“Boleh saja bupati tinggal di Pendopo Baru, tetapi jangan lupakan sejarah. Pendopo Lama harus tetap menjadi simbol pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya, bukan dijadikan tempat umum atau dialihfungsikan begitu saja,” tegas Nanang.

Di sisi lain, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin bersama Wakil Bupati Asep Sopari Al-Ayubi telah memastikan akan menempati Pendopo Baru di kawasan Kompleks Pusat Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya. Kebijakan ini merupakan langkah untuk mendekatkan pusat pemerintahan dengan pelayanan publik.

0 Komentar