Dana BOS SD di Kota Tasikmalaya Capai Rp 57 Miliar di Tahun 2025

dana bos
Dana BOS
0 Komentar

Transparansi dan Pengawasan Diperketat

Indra mengingatkan bahwa seluruh sekolah penerima wajib melaporkan penggunaan dana BOS melalui Dapodik dan BOS Online secara berkala. Pelaporan ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan yang mendukung akuntabilitas publik.

Penggunaan dana juga harus dilakukan secara akurat, proporsional, dan mencerminkan kebutuhan sekolah dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Langkah ini diambil untuk memastikan dana pendidikan dikelola dengan transparan dan tepat guna, serta memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik dan kualitas layanan pendidikan di Kota Tasikmalaya. (Ayu Sabrina)

0 Komentar