Transparansi dan Pengawasan Diperketat
Indra mengingatkan bahwa seluruh sekolah penerima wajib melaporkan penggunaan dana BOS melalui Dapodik dan BOS Online secara berkala. Pelaporan ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan yang mendukung akuntabilitas publik.
Penggunaan dana juga harus dilakukan secara akurat, proporsional, dan mencerminkan kebutuhan sekolah dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Langkah ini diambil untuk memastikan dana pendidikan dikelola dengan transparan dan tepat guna, serta memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik dan kualitas layanan pendidikan di Kota Tasikmalaya. (Ayu Sabrina)