Aturan Penggunanan Dana Desa Berubah Mendadak, Kepala Desa di Kabupaten Tasikmalaya Kebingungan

dana desa
ilustrasi: AI
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Para kepala desa di Kabupaten Tasikmalaya kini tengah kebingungan.

Mereka mengeluhkan adanya perubahan regulasi penggunaan dana desa (DD) oleh pemerintah pusat secara mendadak.

Perubahan itu dinilai mengganggu rencana pembangunan desa yang sudah disusun melalui musrenbang.

Baca Juga:Terkait Perpanjangan Jabatan Sekda Tasikmalaya, Ade Menandatangani, Cecep Akan Mengevaluasi!Sekolah Swasta di Priangan Timur Bingung Soal Teknis Sekolah Gratis yang Diputus Mahkamah Konstitusi

Seperti dikatakan Kepala Desa Padawaras, Kecamatan Cipatujah, Yayan Siswandi, bahwa perubahan kebijakan itu menyulitkan desa dalam merealisasikan program hasil musyawarah desa (Musdes) bersama masyarakat.

“Banyak regulasi di dalam dana desa yang tiba-tiba ada, seperti perubahan program penggunaan Dana Desa, seperti untuk ketahanan pangan, desa harus mengalokasikan 20 persen dari Dana Desa yang diterima,” ungkap Yayan.

Padahal, lanjut dia, desa sudah menyusun program prioritas hasil Musrenbang bersama BPD, tokoh masyarakat, agama, RT/RW, dan kedusunan pada 2024 lalu.

Akibat perubahan tersebut, sejumlah rencana pembangunan harus dialihkan untuk program ketahanan pangan.

“Contohnya, jalan di dusun yang sudah direncanakan di Musdes atau Musrenbang tahun lalu batal dikerjakan. Kami harapannya dalam peraturan menteri baru, tidak sampai merubah hasil Musrenbang,” tegasnya.

Menurut Yayan, perubahan di tengah jalan itu membuat desa harus kembali melakukan klarifikasi kepada masyarakat.

“Jadi realitanya sekarang desa harus merubah program atau rencana pembangunan yang sudah direncanakan,” tambahnya.

Baca Juga:Gubernur Jabar Minta Cecep-Asep Bangun Boboko Raksasa di Tasikmalaya!Gubernur Jabar Sebut Anggaran Tasik Paling Besar, Tapi Jalannya Jelek, Jangan Terlalu Banyak Belanja Hibah!

Meski begitu, Yayan memastikan pelaporan penggunaan dana desa tetap dilakukan sesuai prosedur melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), sehingga penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan.

“SPJ tidak sulit. Jadi SPJ itu dibuat kalau pelaksanaan pembangunan sudah selesai, baik dokumentasi kegiatan, pembelanjaan, dan pengeluaran uang dilaporkan. Nanti ditandatangani oleh kesra, bendahara, dan kepala desa,” jelas Yayan.

Namun, ia tidak menampik adanya oknum yang mungkin menyalahgunakan Dana Desa. Karena itu, ia mendukung pengawasan dari berbagai pihak, termasuk DPRD dan Inspektorat. (Diki Setiawan)

0 Komentar