Wali Kota Tasikmalaya Diingatkan Hati-Hati, Plt Kadis Tak Bisa Buat Kebijakan Strategis!

Sekda
Ustad Heryanto
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kekosongan delapan jabatan kepala dinas dan badan di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya menjadi sorotan publik.

Tokoh pemuda Kota Tasikmalaya, Heryanto Rusdiansyah menyuarakan keprihatinannya atas lamanya jabatan tersebut diisi oleh pelaksana tugas (PLT) yang hingga kini belum digantikan dengan pejabat definitif.

Diketahui, delapan posisi yang kosong tersebut meliputi Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Bapelitbangda, Disdukcapil, Inspektorat, BPKAD, dan Asisten Bidang Pemerintahan. Seluruh jabatan ini telah lebih dari dua tahun hanya diisi oleh Plt kepala dinas.

Baca Juga:Sekolah Swasta di Priangan Timur Bingung Soal Teknis Sekolah Gratis yang Diputus Mahkamah KonstitusiGubernur Jabar Minta Cecep-Asep Bangun Boboko Raksasa di Tasikmalaya!

“Para Plt kepala dinas tidak boleh membuat kebijakan strategis. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Plt tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang bersifat strategis dan berdampak luas,” tegas Heryanto, Selasa (10/6/2025).

Ia juga mengutip Surat Edaran MenPAN RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang secara tegas melarang PLT menetapkan keputusan strategis, termasuk penandatanganan SK pengangkatan atau mutasi, penetapan kebijakan, dan pemenang lelang.

“Jika Plt menetapkan pemenang lelang, itu jelas melanggar aturan. Lelang bisa batal demi hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara. Maka dari itu, segala bentuk lelang strategis di delapan dinas ini harus dihentikan sementara, sampai ada kepala dinas definitif,” tambahnya.

Heryanto juga mengingatkan Wali Kota Tasikmalaya untuk segera melakukan pengisian jabatan melalui proses seleksi terbuka (open bidding).

Meskipun Walikota baru menjabat selama empat bulan, proses ini tetap bisa dilakukan dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan rekomendasi dari BKN.

“Pengisian jabatan kepala dinas harus mengacu pada PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Permen PAN RB No. 15 Tahun 2019. Prosesnya harus transparan, kompetitif, dan mempertimbangkan merit system,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya pemilihan calon kepala dinas yang sesuai dengan kompetensi bidang masing-masing. Jangan sampai kepala Dinas Pendidikan diisi oleh orang yang tidak punya latar belakang pendidikan.

Baca Juga:Gubernur Jabar Sebut Anggaran Tasik Paling Besar, Tapi Jalannya Jelek, Jangan Terlalu Banyak Belanja Hibah!Cecep-Asep Kudu “Wanian” Pimpin Tasikmalaya, Tim Sukses Bagian Menonton!

“Kepala dinas harus yang gesit, inovatif, punya integritas, dan rekam jejak yang bersih selama menjadi ASN,” ujarnya.

Heryanto menegaskan bahwa proses seleksi ini sangat menentukan keberhasilan visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya periode 2025–2030.

0 Komentar