Terkait Perpanjangan Jabatan Sekda Tasikmalaya, Ade Menandatangani, Cecep Akan Mengevaluasi!

sekda kabupaten tasikmalaya Mohamad Zen
Mohamad Zen saat menjadi pembina upacara di Setda Kabipaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu. (IST)
0 Komentar

Sebelumnya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Usman Kusmana menyayangkan keputusan tersebut yang dinilainya tidak tepat secara etika pemerintahan.

“Jabatan Sekda seharusnya menjadi kewenangan bupati terpilih, bukan keputusan petahana yang masa jabatannya hampir berakhir,” ujar Usman, Selasa (3/6/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa regulasi terbaru menyetarakan jabatan Sekda dengan kepala dinas, sehingga semestinya dilakukan asesmen dan rotasi menyeluruh.

Baca Juga:Sekolah Swasta di Priangan Timur Bingung Soal Teknis Sekolah Gratis yang Diputus Mahkamah KonstitusiGubernur Jabar Minta Cecep-Asep Bangun Boboko Raksasa di Tasikmalaya!

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Budi Ahdiat, mengingatkan agar kehati-hatian menjadi prinsip utama dalam masa transisi ini, terutama dalam pengelolaan anggaran.

“Secara formal belum ada perubahan karena masih dalam tahap evaluasi. Tapi jangan sampai ada keputusan yang terburu-buru, terutama menyangkut anggaran,” kata Budi, 18 Mei 2025 lalu.

Budi juga mendesak BKPSDM untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memperjelas status jabatan Sekda.

“Saya minta agar tidak ada miskomunikasi dengan Kemendagri. Status Sekda harus jelas, apakah diperpanjang atau segera dilakukan open bidding,” tegasnya. (k13/ujg)

0 Komentar