TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Bupati Tasikmalaya H Cecep Nurul Yakin akan meninjau ulang dokumen evaluasi terkait perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya H Mohamad Zen.
Hal tersebut menyikapi informasi bahwa Sekda Zen kembali diangkat melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Bupati Tasikmalaya sebelumnya H Ade Sugianto.
Dalam keterangannya kepada awak media di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (5/6/2025), Bupati Cecep mengaku belum membaca secara detail dokumen evaluasi dan SK yang dimaksud karena baru saja resmi menjabat sehari sebelumnya.
Baca Juga:Sekolah Swasta di Priangan Timur Bingung Soal Teknis Sekolah Gratis yang Diputus Mahkamah KonstitusiGubernur Jabar Minta Cecep-Asep Bangun Boboko Raksasa di Tasikmalaya!
“Saya belum bisa memberikan tanggapan pasti karena belum mempelajari dokumen evaluasi dan SK pengangkatan kembali Sekda. Saya baru dilantik kemarin, jadi butuh waktu untuk menelaahnya secara menyeluruh,” ujar Cecep.
Ia menegaskan akan memeriksa seluruh tahapan evaluasi yang telah dilakukan, termasuk isi dan dasar hukum dari SK Bupati Tasikmalaya yang diterbitkan pada 16 Mei 2025 terkait perpanjangan jabatan Mohamad Zen.
“Saya akan pelajari seluruh prosesnya, mulai dari tahapan evaluasi sampai terbitnya SK. Prinsipnya, saya dan wakil saya disumpah untuk menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Cecep menambahkan bila dalam proses evaluasi tersebut ditemukan sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, maka pihaknya akan menghormati keputusan tersebut. Namun, jika terdapat kekurangan prosedural, evaluasi ulang akan dilakukan.
“Kalau prosesnya sesuai aturan, ya kita hormati. Tapi kalau ada yang tidak sesuai, tentu akan kita kaji kembali. Semua harus berjalan di koridor hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tandasnya.
Diketahui, perpanjangan jabatan Mohamad Zen sebagai Sekda Kabupaten Tasikmalaya ditetapkan melalui SK Bupati Nomor 800.1.3.3/Kep.173.BKPSDM/2025, yang ditandatangani Bupati Ade Sugianto pada 16 Mei 2025, menjelang berakhirnya masa jabatan.
Dalam SK tersebut disebutkan bahwa Mohamad Zen kembali diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama dalam jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya untuk lima tahun ke depan.
Baca Juga:Gubernur Jabar Sebut Anggaran Tasik Paling Besar, Tapi Jalannya Jelek, Jangan Terlalu Banyak Belanja Hibah!Cecep-Asep Kudu “Wanian” Pimpin Tasikmalaya, Tim Sukses Bagian Menonton!
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, Drs Iing Farid Khozin MSi, membenarkan hal tersebut.
“Benar, SK-nya sudah dikeluarkan dan berlaku sejak 16 Mei 2025,” singkatnya.