TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sekolah swasta gratis masih menjadi hal yang membingungkan. Karena belum ada jaminan pemerintah akan memberikan bantu operasional yang sesuai.
Berdasarkan Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang diketuk pada 27 Mei 2025 kemarin, biaya pendidikan harus digratiskan untuk SD, SMP, MI, MTs dan sederajat. Hal itu tidak terkecuali sekolah swasta atau yang diselenggarakan masyarakat melalui yayasan pendidikan.
Di satu sisi putusan ini akan meringankan masyarakat yang tidak kebagian kursi di sekolah negeri. Namun di sisi lain, hal ini masih menjadi kebingungan bagi sekolah dalam hal implementasinya.
Baca Juga:Waspadai Wali-Wali Bodong, Kebijakan Jam Malam Pelajar dari KDM Perlu Maksimal di TasiikmalayaSiang Jadi Pedagang Bakso Ikan, Malam Cari Uang Saweran! Motif Pelaku dalam Video Joget Erotis di Resto Hotel
Seperti diungkapkan Kepala SDIT Ibadurrohman Ali Alamsyah yang mengaku belum bisa memahami bagaimana implementasi sekolah gratis untuk sekolah swasta. Karena sekilas semua pembiayaan akan dibantu oleh pemerintahan. “Masih wait and see, bagaimana teknis dari pemerintah dan kebijakan dari yayasan,” ungkapnya.
Sekolah swasta menerapkan biaya untuk siswa karena memiliki program-program unggulan yang menjadi nilai plus di luar yang dibiayai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sehingga jika ada bantuan tambahan dari pemerintah, tentunya tidak bisa disamaratakan untuk setiap sekolah. “Kekhasannya (programnya) setiap sekolah berbeda, tentu kebutuhan beda,” katanya.
Jika sekolah swasta gratis ini tanpa bantuan tambahan dari pemerintahan di luar dana BOS, ini akan menjadi kebingungan bagi sekolah. Karena secara otomatis program-program unggulan tidak bisa terlaksana. “Ya jadi dihilangkan kalau tidak ada biayanya,” ucapnya.
Sejurus dengan itu, Kepala MI Persis Gandok Arip Ripandi mengatakan sekolah atau madrasah swasta gratis akan cukup berat. Karena belum ada jaminan bantuan pemerintah bisa memenuhi kebutuhan. “Karena sekolah swasta tidak bisa hanya mengandalkan dana BOS,” ucapnya.
Khususnya dalam hal kesejahteraan para guru yang saat ini saja pihaknya belum bisa memberikan gaji optimal. Karena hitung-hitungan dari Dana BOS di madrasah kami, biaya untuk gaji guru masih jauh di bawah UMR. “Di kisaran Rp 300 ribu sampai Rp 1,2 juta, sedangkan UMR Kota Tasikmalaya saja sudah Rp 2,8 juta,” katanya.