PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Polres Pangandaran telah memutuskan menghentikan penyelidikan terkait kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian seorang guru asal Kabupaten Garut yang bertugas di SDN 2 Pajaten, Kecamatan Sidamulih.
Guru tersebut bernama Dindin Rinaldi Choerul Insan. Pria berusia 29 tahun ini ditemukan meninggal di Jalur Kereta Api Cipari-Sidareja di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Mei 2024.
Sementara itu, keluarga korban melaporkan ada dugaan tindak pidana yang terjadi di sebuah kontrakan di Perum Artha Graha, Desa Pajaten, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, yang ditinggali Dindin.
Baca Juga:Dituding Ilegal, Pemilik Klinik di Padaherang Kabupaten Pangandaran Ajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri CiamisAktivis Pemuda Desak Pemkab Pangandaran Tinggalkan Seremonial dan Fokus pada Kinerja Nyata
Aiptu Yusdiana, Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Pangandaran, mengungkapkan, keputusan penghentian penyelidikan kasus kematian guru SDN 2 Pajaten ini dibuat setelah unit I Pidum Satreskrim Polres Pangandaran mengadakan gelar perkara terkait laporan pengaduan penganiayaan berat yang berlangsung pada Kamis, 16 Mei 2024.
Gelar perkara ini dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025, mulai pukul 14.30 WIB di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Pangandaran, dan dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Idas Wardias.
Proses gelar perkara ini dihadiri oleh penyidik dan pihak terkait lainnya, termasuk penasehat hukum dari pihak pelapor.
Pada kesempatan tersebut, Ipda Anton, Kanit Pidum Polres Pangandaran, memaparkan hasil penyelidikan dengan menjelaskan secara rinci mengenai kronologi kejadian, langkah-langkah penyelidikan yang telah dilakukan, serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Berdasarkan gelar perkara yang diadakan, disimpulkan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya unsur-unsur penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku.
”Oleh karena itu, proses penyelidikan resmi dinyatakan dihentikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Aiptu Yusdiana, Senin, 9 Juni 2025.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran, Idas Wardias, menyampaikan, langkah selanjutnya adalah melengkapi administrasi terkait penghentian penyelidikan dan melaporkan hasil gelar perkara untuk langkah selanjutnya.
Baca Juga:Penyelenggaraan Event Jadi Tumpuan untuk Meningkatkan Kunjungan Wisatawan ke PangandaranSarasa Institute Desak Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Kabupaten Pangandaran, Apakah KPK Harus Terjun?
Ia menegaskan, Polres Pangandaran tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, berdasarkan fakta yang objektif.
Meskipun penyelidikan dihentikan, pengacara keluarga Dindin, Asep Muhidin, menyatakan, pihaknya merasa belum mendapat titik terang mengenai kasus ini.
Asep menyebutkan, mereka telah mengikuti prosedur hukum yang ada dan mengirimkan beberapa surat kepada pihak berwenang, termasuk Polsek Sidareja, Polres Cilacap, hingga Polda Jawa Tengah, namun belum menerima respons apapun terkait permohonan untuk melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban.