Selain itu, Abdul Hafid juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang diterbitkan pada 2008, yang menurutnya tidak ada unsur larangan terhadap Jemaat Ahmadiyah dalam hal beribadah atau melaksanakan kegiatan keagamaan.
Ia berpendapat, pemasangan spanduk larangan ini bukan hanya bentuk diskriminasi terhadap jemaatnya, tetapi juga pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional mereka. (Anto Sugiarto)