Memicu Ketegangan! Ahmadiyah Dilarang di Kota Banjar, Jemaat Protes

Ahmadiyah
Para jemaat Ahmadiyah Kota Banjar menunjukkan poster penolakan pemasangan spanduk larangan kegiatan ibadah Ahmadiyah di Lingkungan Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, pada Selasa sore, 10 Juni 2025. (Anto Sugiarto/Radartasik.id)
0 Komentar

Selain itu, Abdul Hafid juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang diterbitkan pada 2008, yang menurutnya tidak ada unsur larangan terhadap Jemaat Ahmadiyah dalam hal beribadah atau melaksanakan kegiatan keagamaan.

Ia berpendapat, pemasangan spanduk larangan ini bukan hanya bentuk diskriminasi terhadap jemaatnya, tetapi juga pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional mereka. (Anto Sugiarto)

0 Komentar