Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Fraksi PAN, Ucu Mulyadi, menyatakan bahwa perbaikan dan pembangunan infrastruktur merupakan kewajiban kepala daerah.
“Itu memang menjadi kewajiban kepala daerah. Bahkan jika seluruh APBD perlu digeser untuk infrastruktur, asal dilakukan secara tepat, itu patut diapresiasi,” ujarnya.
Ucu menambahkan, dengan alokasi bantuan provinsi (Banprov) dari Pemprov Jawa Barat yang mencapai sekitar Rp700 miliar, seharusnya Kabupaten Tasikmalaya bisa memastikan seluruh jalan dalam kondisi baik.
Baca Juga:Tingkatkan Akses Kesehatan, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan KesehatanEra Baru Cecep-Asep, Ini Kata Aktivis Pro Demokrasi Agustiana: Mulai dari Isu Intervensi dan Lainnya
“Kalau Banprov sebesar itu dimanfaatkan secara maksimal, seharusnya seluruh akses jalan di Kabupaten Tasikmalaya bisa mulus,” tutupnya. (ujg)