GARUT, RADARTASIK.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pendidikan gratis untuk jenjang SD dan SMP, termasuk bagi sekolah swasta di Kabupaten Garut, memunculkan beragam respons.
Meski keputusan tersebut dinilai meringankan beban masyarakat, sejumlah sekolah swasta di Kabupaten Garut menyuarakan kekhawatiran terhadap implementasi teknis dan keberlanjutan operasional mereka.
Putusan yang diketuk pada 27 Mei 2025 itu menegaskan bahwa semua satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta—termasuk MI dan MTs—tidak boleh memungut biaya dari peserta didik.
Baca Juga:Buktikan Kemampuanmu! Piala Persigar Hadir sebagai Seleksi Pemain Muda GarutCerita Setiawan, Pekerja Asal Garut yang Terlantar Berhari-hari di Hutan di Riau
Artinya, penyelenggara pendidikan swasta melalui yayasan pun harus menggratiskan biaya pendidikan dasar.
Kepala SMP IT Darul Abror Kabupaten Garut, Imam Kamaludin, menyatakan, putusan MK tersebut memperkuat amanat konstitusi bahwa pendidikan dasar merupakan tanggung jawab negara.
Ia menilai, tidak dipungutnya biaya pendidikan, termasuk di sekolah swasta, adalah bentuk nyata dari amanah tersebut.
Namun, menurutnya, pelaksanaan di lapangan menyimpan sejumlah tantangan yang tidak bisa diabaikan.
Imam mengungkapkan, sekolah swasta memiliki kondisi dan tantangan yang berbeda dibanding sekolah negeri.
Ia menekankan, jika seluruh biaya operasional sekolah swasta harus ditanggung negara, maka dikhawatirkan akan muncul dampak negatif terhadap keberlangsungan lembaga pendidikan swasta itu sendiri.
Setiap sekolah swasta, termasuk SMP IT Darur Abror, menurut dia, memiliki standar mutu yang khas. ”Sekolah swasta itu memiliki standar tersendiri,” ungkapnya, Selasa, 10 Mei 2025.
Baca Juga:Enam Pekerja Asal Garut yang Terlantar di Riau Akhirnya Dipulangkan, Begini Perjuangan MerekaTrotoar di Kabupaten Garut Belum Ramah Pejalan Kaki, Warga Minta Perhatian Serius Pemerintah
Ia menggarisbawahi, jika kebijakan ini dijalankan tanpa dukungan finansial yang memadai, maka kualitas layanan pendidikan bisa menurun.
Hal ini, menurut dia, dapat dilihat dari perbandingan pelayanan antara sekolah negeri dan sekolah swasta selama ini.
Imam juga menyampaikan kekhawatiran akan potensi ketergantungan penuh pada pendanaan pemerintah.
Menurut dia, skema pembiayaan yang selama ini ditetapkan secara mandiri oleh sekolah swasta bisa terganggu jika tidak ada kejelasan dalam mekanisme dukungan anggaran.
Ia pun berharap pemerintah mengkaji kebijakan ini secara menyeluruh sebelum implementasi dilakukan di lapangan.
Di sisi lain, Kepala Divisi Pendidikan Yayasan Al Bayyinah, Hanny Latifah, menyambut positif keputusan MK ini.