“Kami mengharapkan agar upaya kesehatan dasar yang diselenggarakan oleh fasilitas kesehatan primer seperti puskesmas, klinik, dan dokter praktek mandiri dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Begitu juga dengan upaya kesehatan rujukan yang harus tersedia di rumah sakit dan fasilitas kesehatan sekunder,” ungkapnya.
Pemerintah daerah provinsi juga berkomitmen untuk menjamin ketersediaan obat, alat kesehatan, dan sumber daya manusia di sektor kesehatan.
“Perda ini mengatur secara jelas bagaimana pemerintah daerah bertanggung jawab atas ketersediaan obat dan alat kesehatan, terutama untuk kebutuhan darurat dan bencana,” ujar Arip.
Baca Juga:Era Baru Cecep-Asep, Ini Kata Aktivis Pro Demokrasi Agustiana: Mulai dari Isu Intervensi dan LainnyaPembangunan Jalan di Desa Sukamaju Tasikmalaya Mulai Direalisasikan, 435 Meter Jalan Diperbaiki dari Dana Desa
Selain itu, pemerintah daerah juga bertanggung jawab dalam perencanaan, pengadaan, dan pendayagunaan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan daerah serta memastikan perlindungan bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya.
Salah satu aspek yang tidak kalah penting dalam Perda ini adalah pembiayaan kesehatan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat diwajibkan untuk menyediakan pembiayaan kesehatan bagi masyarakat yang belum tercakup oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Pembiayaan ini harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta pengawasan terhadap pelaksanaannya akan terus dilakukan,” jelas Arip.
Perda ini juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan. Salah satunya adalah melalui peningkatan pengetahuan masyarakat tentang kesehatan dan kemampuan masyarakat dalam memelihara serta meningkatkan kualitas kesehatan.
“Kerja sama antar pemerintah daerah, lembaga swasta, dan lembaga internasional juga menjadi hal yang krusial dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan,” tambahnya. (*)