Tingkatkan Akses Kesehatan, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Kesehatan

Anggota DPRD Jabar Arip Rachman
Anggota DPRD Jabar H Arip Rachman melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 4 Juni 2025. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Arip Rachman, mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di daerah.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai pentingnya implementasi kebijakan kesehatan yang holistik, terintegrasi, dan berkesinambungan di wilayah Jawa Barat.

“Melalui Perda ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat di Jawa Barat dapat merasakan manfaat dari layanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan terjangkau, ungkap H. Arip Rachman dalam sosialisasinya di Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 4 Juni 2025.

Baca Juga:Era Baru Cecep-Asep, Ini Kata Aktivis Pro Demokrasi Agustiana: Mulai dari Isu Intervensi dan LainnyaPembangunan Jalan di Desa Sukamaju Tasikmalaya Mulai Direalisasikan, 435 Meter Jalan Diperbaiki dari Dana Desa

Perda ini, kata Arip, dihadirkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kebijakan kesehatan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Tujuan utama dari Perda ini adalah untuk menjamin bahwa setiap individu di Jawa Barat memperoleh derajat kesehatan yang tinggi serta kesempatan untuk mengembangkan berbagai potensi kecerdasan.

Lebih lanjut, Perda ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan berbasis hak asasi manusia (HAM), dengan pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi.

“Kami berusaha untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memastikan ketersediaan dan keterjangkauan sumber daya dalam upaya kesehatan,” lanjut Arip.

Salah satu poin penting dalam Perda ini adalah penegasan tentang hak setiap individu untuk memperoleh akses terhadap sumber daya kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.

Selain itu, setiap orang juga memiliki hak untuk menentukan pilihan pelayanan kesehatan secara mandiri, mendapatkan lingkungan yang sehat, serta mendapatkan informasi yang seimbang mengenai kesehatan.

Namun, di sisi lain, masyarakat juga memiliki kewajiban untuk berperan aktif dalam mewujudkan derajat kesehatan yang layak. Perilaku hidup sehat, menghormati hak orang lain dalam memperoleh lingkungan yang sehat, dan berkontribusi dalam program jaminan kesehatan sosial adalah kewajiban yang harus dilaksanakan bersama.

Perda ini juga mengatur tentang bagaimana sistem pelayanan kesehatan di daerah harus diselenggarakan. Pelayanan kesehatan harus dilakukan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan dengan pendekatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

0 Komentar