TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polisi sudah mengidentifikasi dan memeriksa pelaku joget erotis di Resto Kafe dalam video yang terjadi di salah sati Resto Hotel Kota Tasikmalaya. Diketahui, pria feminim yang berjoget merupakan pedagang bakso ikan yang mencari tips atau saweran.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra yang menerangkan hasil penyelidikannya atas kasus tersebut. Di mana pihaknya sudah memeriksa beberapa orang termasuk pemilik tempat, penyelenggara acara atau usaha serta dua orang yang ada di video tersebut. “Orang yang ada di video itu sudah kota periksa,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu (8/6/2025).
Pria berpenampilan feminim yang melakukan tarian erotis dalam video tersebut diketahui berinisial As. Dia merupakan salah seorang pedagang bakso ikan yang kerap mangkal di suatu tempat. “Dia itu cowok, kesehariannya dagang baso ikan,” ujarnya.
Baca Juga:Pemkot Tasikmalaya Kalah Menghadang Bangunan Ilegal Minimarket AlfamidiKomplek Sarana Olahraga Perlu Lingkungan yang Bersih, LPLHI Kompak Pungut Sampah di Dadaha
Ada pun keberadaan mereka di acara hiburan tersebut, ternyata bukan sekadar pengunjung biasa. Mereka sengaja hadir untuk mencari saweran bersama beberapa temannya, termasuk perempuan berbaju hitam yang ada di video. “Dia nyari duit, sama temen cewek juga karena satu circle dan saling kenal,” katanya.
Secara rasional pun, penghasilan As sebagai pedagang bakso ikan kurang mumpuni untuk datang ke tempat hiburan tersebut. Maka dari itu, dia datang ke acara musik DJ di Resto Hotel tersebut untuk mencari uang saweran. “Penghasilan dia kan per hari Rp 70 ribu, gak akan cukup untuk hiburan di sana, ternyata datang ke situ suka ada yang nyawer, Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu,” katanya.
Dalam kasus ini tidak ada indikasi unsur pidana yang dilakukan oleh mereka, sehingga tidak dilakukan proses hukum. Sejak awal pun kepolisian lebih cenderung melakukan pendalaman karena ada kejadian yang menjadi sorotan publik. “Klarifikasi saja nanti sambil ada pendalaman, nangis juga pas kita periksa dihadapan orang tuanya,” terangnya.
Maka dari itu, pelanggaran yang sementara ini teridentifikasi sebatas administrasi atau perda. Di mana hal itu merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Daerah (Pemda) atau Satpol PP. “Paling Pemda nutup usaha hiburannya,” katanya.