Seperti diketahui, pada Selasa (27/5), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyebut pemerintah pusat dan daerah harus membebaskan biaya pendidikan dasar baik di sekolah negeri maupun swasta. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan, ketentuan ini bertujuan menghapus kesenjangan akses pendidikan dasar, khususnya bagi siswa yang terpaksa bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri. (rga/riz/nto/dik)
Sekolah Swasta di Priangan Timur Bingung Soal Teknis Sekolah Gratis yang Diputus Mahkamah Konstitusi

